Diduga Terlibat Terorisme, Farid Okbah Cs Terancam 15 Tahun Penjara
- Humas Polri
VIVA – Tiga orang tersangka teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 16 November 2021, terancam hukuman belasan tahun penjara. Sebab, mereka disangkakan pasal terkait tindak pidana terorisme.
Ketiga orang tersangka teroris yang ditangkap di Bekasi itu Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah (FAO), Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Ahmad Zain An-Najah (AZA) dan Anung Al-Hamat (AA).
"Terhadap 3 tersangka terorisme yang diamankan yaitu AZA, FAU, dan AA, akan dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2018 tentang terorisme,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Jumat, 19 November 2021.
Sedangkan, kata dia, lembaga amal zakat Bait Mal Abdurrahman bin Auf yang merupakan afiliasi dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI) dipersangkakan Undang-undang khusus yaitu UU Nomor 9 Tahun 2003 tentang pendanaan terorisme.
"Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.
Sebelumnya, Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri melakukan sejumlah penangkapan di awal pekan ini. Tiga orang tokoh agama diamankan di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa pagi, 16 November 2021, atas dugaan melakukan tindak pidana terorisme.
Ketiga tokoh agama yang dibekuk Densus pada Selasa subuh adalah Ustaz Farid Okbah, Ustaz Zain An Najah dan Ustaz Anung Al-Hamat.
Farid Okbah merupakan pendiri Partai Dakwah Rakyat Indonesia atau PDRI yang menurut Densus, penangkapannya terkait dengan posisinya sebagai Dewan Syuro Jamaah Islamiyah atau JI dan Anggota Dewan Syariah Baitul Maal Lembaga Amal Zakat Baitul Maal, Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA).
Sementara Zain An Najah diketahui adalah Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, juga sebagai Dewan Syuro JI dan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amal Zakat Baitul Maal, Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA).
Sedangkan Anung Al-Hamat, seorang penulis dan tokoh agama, namum dikaitkan sebagai Pendiri LBH Perisai Nusantara Esa tahun 2017, sekaligus pengurus atas sebagai pengawas kelompok JI. Ketiganya diduga berperan dalam lembaga pendanaan organisasi teroris JI, melalui Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA) serta LBH yang memberi advokasi terhadap terduga teroris melalui Perisai Nusantara Esa.
Kamuflase
Ihwal keterlibatan ketiga tokoh agama dalam pusaran kasus pendanaan terorisme ini terungkap dalam berita acara penyidikan (BAP) para terduga teroris yang lebih dulu ditangkap. 28 BAP menyebut keterlibatan Farid Okbah, Zain An Najah dan Anung Al Hamat dalam kasus terorisme. Salah satunya dari keterangan Amir Jamaah Islamiyah (JI) Wijayanto yang sudah ditangkap Densus.
Dari keterangan Wijayanto, Tim Densus mempelajari pola rekrutmen dan pendanaan dari jaringan Jamaah Islamiyah. Ternyata, muncul dugaan Lembaga Amil Zakat Abdurrahman bin Auf mengkamuflasekan sejumlah kegiatan sosial untuk pendanaan untuk jaringan terorisme.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan sejak Amir JI yaitu para Wijayanto ditangkap pada 29 Juni 2019 ini bisa membuka daripada pintu masuk Densus 88 untuk lebih dapat memahami, mempelajari tentang kelompok JI tersebut.
"Karena hasil informasi yang diberikan oleh para Wijayanto dapat menggambarkan bagaimana struktur organisasi dari JI, bagaimana pola rekrutmen di dalam JI, menggambarkan pendanaan dari JI dan bagaimana strategi daripada JI itu sendiri," kata Rusdi di Mabes Polri pada Rabu, 17 November 2021.