Tersangka KPK, Harta Bupati HSU Rp5,36 Miliar Tapi Tak Punya Mobil
- VIVA/ Edwin Firdaus.
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka. Ia disangka menerima suap serta gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa Kabupaten HSU tahun anggaran 2021-2022.
Berapa harta kekayaan yang dimiliki AW? Dikutip VIVA dari situs elhkpn.kpk.go.id , Jumat 19 November 2021, politikus Partai Golkar itu tercatat punya harta kekayaan sejumlah Rp5,36 miliar.Â
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Abdul Wahid, terakhir kali dilaporkan pada 31 Maret 2021 untuk periodik 2020.
Dalam LHKPN miliknya, Abdul Wahid dirincikan memiliki dua aset tanah dan bangunan yang berada di daerah Hulu Sungai Utara. Aset-aset tersebut bernilai total lebih dari Rp4 miliar. Kedua aset tersebut didapat dari warisan.Â
Selain tanah dan bangunan, Abdul Wahid memiliki harta berupa uang kas atau setara kas yang sudah dilaporkan senilai Rp718 juta. Namun Abdul Wahid tidak tercatat punya kendaraan bergerak apapun dalam LHKPN-nya.
Diketahui, penetapan Abdul Wahid tersangka ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat Maliki selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara.
Kasus yang Menjerat Abdul Wahid
Penetapan tersangka terhadap Abdul Wahid ini merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat Kepala Dinas PU Hulu Sungai Utara, Maliki; Direktur CV Hanamas, Marhaini; dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi.
"Tim KPK telah mengumpulkan berbagai informasi dan data serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, sehingga KPK menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan KPK selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 18 November 2021.Â
Peran dari BupatiÂ
Firli menjelaskan Abdul Wahid selaku Bupati Hulu Sungai Utara dua periode menunjuk Maliki sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada 2019. Maliki diduga memberikan uang kepada Abdul Wahid agar menduduki jabatan tersebut.Â
"Penerimaan uang oleh tersangka AW (Abdul Wahid) dilakukan di rumah MK (Maliki) pada sekitar Desember 2018 yang diserahkan langsung oleh MK melalui ajudan tersangka AW," ujarnya.