Pesan Jenderal Polri ke Penyidik Reskrim: Tak Jadi Makelar Kasus

Pengarahan untuk anggota Polri pada fungsi reserse
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Polri memberikan petunjuk dan arahan dalam rangka melaksanakan mitigasi serta pencegahan pelanggaran anggota Polri pada fungsi reserse yang dilaksanakan di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri,  Kamis, 18 November 2021.

MoU dengan Polri, Mendikdasmen Sebut Kekerasan Diselesaikan Secara Damai dan Guru Tak Jadi Terpidana

Kegiatan ini sebagai langkah untuk meningkatkan pelayanan publik dalam penegakan hukum yang berkeadilan sesuai dengan program Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yaitu menuju Polri PRESISI (Prediktif, Resposibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).

Pengarahan tersebut disampaikan oleh beberapa pejabat utama Mabes Polri antara lain Kabareskrim Polri yang diwakili Wakabareksrim Polri Irjen Pol Syahardiantono, Irwasum Polri yang diwakili Wairwasum Polri Irjen Pol Agung Wicaksono, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan Karo Wassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan.

Crazy Rich Makassar Kena Tipu Iming-Iming Masuk Akpol, Uangnya Dipakai Pelaku Sewa Artis

Di dalam kegiatan tersebut Wakabareskrim Polri Irjen Pol Syahardiantono menyampaikan, agar dalam melaksanakan tugas, anggota reserse harus selalu berempati, jangan sampai khilaf, tertutup hatinya, dan harus saling mengingatkan untuk menghindari terjadinya celah penyimpangan yang dilakukan oleh penyidik fungsi reskrim.

“Niatkan diri kita dalam melaksanakan tugas untuk melayani masyarakat dengan hati nurani, jangan tergoda nafsu yang sesaat, apapun yang kita kerjakan akan berimbas pada diri kita sendiri, keluarga dan institusi kita," kata Syahar dikutip Jumat, 19 November 2021.

Bahlil Ungkap Dirjen Gakkum ESDM Bakal Dijabat Unsur TNI, Polri, atau Jaksa

Ia juga menekankan kepada seluruh fungsi penyidik reserse agar betul-betul menegakan hukum yang berkeadilan dan tidak ada lagi istilah hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas, terkait penanganan perkara.

"Jadilah penyidik yang problem solver dan konsultan yang solutif, tidak makelar, ungkap kasus-kasus yang meresahkan, hindari upaya yang kontraproduktif" ujarnya.

Sementara itu berdasarkan data rekapitulasi pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilakukan oleh Rowassidik Bareskrim Polri, dari tahun 2020 sampai 2001 mengalami peningkatan yang signifikan dari 1.376 pengaduan masyarakat menjadi 3.023 pengaduan masyarakat.

Terkait pengaduan masyarakat  Wairwasum Polri Irjen Pol Agung Wicaksono mengatakan, adanya aplikasi Dumas Presisi sebagai kontrol anggota Polri. Ia meminta anggota untuk mempedomani aturan yang berlaku dan tingkatkan profesionalisme, serta restorative justice harus dapat dirasakan masyarakat.

Ia juga mengatakan, para penyidik reskrim untuk meningkatkan profesional dan memiliki moral yang baik, "Pedomani aturan yang berlaku dan tingkatkan profesionalisme, serta terapkan restorative justice harus dapat dirasakan masyarakat dan jangan memanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi. Tingkatkan profesionalisme, lakukan asas penegakan hukum dan bermoral," ucapnya.

Pada kegiatan tersebut, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengawasi segala tindakan negatif anggota Polri. Hal ini sebagai bagian keterbukaan Polri dalam menerima segala bentuk kritik maupun saran dari masyarakat secara transparan.

"Masyarakat dapat menjadi wartawan dan dapat mengunggah pelanggaran anggota Polri, fenomena pelanggaran anggota Polri yang menurun, namun data pengaduan masyarakat meningkat. Faktor yang mempengaruhi penyimpangan anggota adalah faktor individu seperti ideologi, spiritual dan komunitas, faktor organisasi meliputi budaya kerja, sosialisasi, fasilitas dan infrastruktur serta indikator kinerja," ujarnya.

Ia menambahkan, upaya pencegahan dan mitigasi pelanggaran anggota yakni preemtif artinya penguatan solidaritas internal, preventif artinya perhatian pimpinan, respresif artinya penegakan disiplin maupun kode etik, dan kerjasama yang meliputi komunikasi, koordinasi serta kolaborasi.

Mengenai pengaduan masyarakat, Karo Wassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, akan langsung ditangani oleh Birowassidik dan langsung memberikan perkembangan kepada pendumas.

"Khusus Dumas diatur dengan mekanisme gelar perkara khusus yang mana wajib melibatkan fungsi pengawasan internal Polri (Itwasum dan Propam Polri) dan ahli untuk hasil lebih objektif serta membuka ruang komunikasi secara transparan antara pelapor dan terlapor," katanya.

Baca juga: Divonis Mati karena Bunuh 2 Wanita, Aipda Roni Bakal Dipecat

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya