Korban PHK Bisa Dapat Program JKP, Begini Syarat dan Manfaatnya

Pekerja memproduksi sepatu untuk diekspor (foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA –  Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberlakukan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) mulai Maret 2022. Program ini diinisiasi untuk memberikan bantuan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Kabar Baik, Permintaan Tenaga Kerja Terampil Indonesia di Pasar Global Meningkat Tajam

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyampaikan ada 3 manfaat dari program tersebut. Dia bilang, pekerja akan memperoleh manfaat tersebut bila ikut JKP.

“Yang pertama adalah manfaat uang tunai atau cash bagi si korban PHK. [Yang kedua] akses informasi pasar kerja. Lalu pelatihan kerja atau vokasi," kata Indah dalam dialog publik yang dikutip pada Jumat, 19 November 2021.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Pastikan Kasih Perlindungan Penuh Jaga Daya Beli Pekerja

Menurut dia, manfaat pertama adanya uang tunai yang bisa membantu korban PHK untuk melanjutkan kebutuhan hidup. Namun, ia berharap dalam proses penerimaan uang tunai JKP, para pekerja korban PHK bisa sambil mencari pekerjaan baru. Kata dia, setidaknya bisa mengikuti pelatihan.

Ilustrasi PHK.

Photo :
  • vstory
Tiga Tersangka Bentrokan Maut di Tanah Abang Ditangkap, 2 Masih Buron

Pun, manfaat kedua, yaitu akses informasi pasar kerja. Dia menyampaikan program ini memberikan informasi terkait lowongan pekerjaan yang masih dibutuhkan para korban PHK.

Menurutnya, dalam informasi lowongan kerja, Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan layanan job counselling atau konsultasi mengenai informasi. Nantinya termasuk dengan keterampilan, kualifikasi, hingga minat para pekerja/buruh.

Kemudian, manfaat ketiga yakni pelatihan kerja atau vokasi. Dengan manfaat ini, setidaknya bisa meningkatkan keterampilan pekerja/buruh yang mengalami PHK.

Indah menambahkan dengan pelatihan ini nanti pekerja korban PHK bisa mengembangkan kemampuannya baik melalui skema skilling, re-skilling, atau up-skilling. Dengan begitu, pekerja korban PHK yang sudah dilatih diharapkan dapat bekerja kembali.

“Jadi, ini untuk mengantisipasi alih profesi atau alih pekerjaan bagi korban PHK jika harus bekerja kembali. Kita harapkan dia setelah PHK tidak berhenti," tutur Indah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan agar pekerja atau buruh yang jadi korban PHK bisa terus mempersiapkan diri. Jika tidak bisa kembali ke pekerjaan yang sama sebelum ter-PHK, maka pemerintah menawarkan fasilitas atau layanan pelatihan vokasi.

"Kiranya bisa jadi modalitas bagi korban PHK untuk mempersiapkan dirinya melalui kompetensi bahkan kualifikasi untuk mendapatkan pekerjaan. Tentu kita berharap yang lebih baik ya pekerjaan atau profesinya,” jelas Indah.

Meski demikian, ia menyampaikan pihaknya bukan berarti berharap ada gelombang PHK besar. Namun, fenomena gelombang PHK masih berpotensi terjadi setiap saat. Apalagi saat ini masih masa pandemi COVID-19.

“Kita harapkan tidak besar-besaran. Tapi, jika ada PHK, pemerintah sudah pertimbangkan dengan menghadirkan kebijakan dan program baru JKP ini," tutur Indah.

Sementara itu, Direktur Pelayanan BP Jamsostek, Roswita Nilakurnia mengatakan JKP masuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021. Peraturan itu merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

“Pemerintah berikan jaminan sosial kepada seluruh pekerja yang mengalami PHK dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja melalui program JKP yang di selenggarakan BP Jamsostek," kata Roswita.

Dia menjelaskan, nantinya JKP diberikan berupa uang tunai paling lama 6 bulan. Praktiknya nanti diberikan setiap bulan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama. Lalu, 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.

Tapi, ia mengingatkan pekerja harus bisa memastikan agar upah yang dilaporkan ke BP Jamsostek oleh pengusaha atau pemberi kerja sesuai dengan upah yang diterima. Menurutnya, jika upah tak sesuai dengan yang sebenarnya maka pekerja akan menerima santunan JKP sesuai besaran yang dilaporkan.

"Dan, pengusaha wajib membayar kekurangan manfaat uang tunai tersebut," sebut Roswita.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya