Kasus Anjing Canon di Aceh Berlanjut, Polisi Autopsi Bangkainya
- U-Report
VIVA - Personel Polres Aceh Singkil menggali kuburan anjing canon yang mati dan viral beberapa waktu lalu saat diangkut oleh Satpol PP dari lokasi wisata Pulau Panjang, Kecamatan Pulau Banyak. Pengambilan bangkai anjing yang dikubur di depan kantor Satpol PP itu untuk dilakukan autopsi.
Kuburan Digali
Penggalian kuburan anjing tersebut berlangsung tertutup. Kepolisian memasang terpal di area lokasi penggalian untuk menghindari warga yang berdatangan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Singkil, Iptu Abdul Halim, mengatakan untuk keperluan autopsi, pihaknya menggandeng dokter hewan dari Universitas Syiah Kuala dan DLHK Aceh Singkil.
Dari keterangan ahli, kata Abdul, proses autopsi akan berlangsung selama satu bulan.
“Benar. Sesuai dengan keterangan ahli, lebih kurang 1 bulan (hasil autopsi),” kata Abdul Halim saat dikonfirmasi, Kamis, 18 November 2021.
Periksa12 Saksi
Sejauh ini pihaknya sudah memeriksa 12 orang saksi terkait matinya seekor anjing yang bernama canon. “Sudah 12 orang (saksi diperiksa),” katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum Animal Defenders Doni Herdaru bersama kuasa hukumnya melaporkan Satpol PP Aceh Singkil ke kepolisian terkait dugaan penganiayaan anjing hingga mati.
Sementara, pemilik anjing canon, Willy juga sudah meminta maaf kepada warga karena mengabaikan aturan pemerintah setempat yang melarang memelihara anjing di lokasi wisata.