Program E-Parking Besutan Bobby Nasution Dilaporkan ke KPPU
- Istimewa
VIVA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerima laporan dari masyarakat terkait pemberlakuan e-parking di sejumlah titik jalan di Kota Medan, Sumatera Utara. Pembayaran parkir nontunai ini merupakan program yang digagas Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Kepala KPPU Kantor Wilayah (Kanwil) I, Ridho Pamungkas menjelaskan bahwa laporan diterima pihaknya terkait dengan penunjukan langsung pihak ketiga pengelola e-parking di Kota Medan.
"Untuk e-parking ada penunjukkan terhadap pelaku usaha tertentu untuk langsung mengelola," sebut Ridho kepada wartawan di Kota Medan, Kamis 18 November 2021.
Guna menindaklanjuti laporan tersebut, Ridho mengatakan pihak KPPU sudah memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan sebagai pihak bertanggungjawab dalam pelaksanaan e-parking tersebut.
Dari hasil keterangan Dishub Kota Medan, Ridho menjelaskan pelaksanaan e-parking ini masih dilakukan terbatas dan uji coba.
"Walaupun (e-Parking) secara terbatas. Kita sudah panggil dinas perhubungan. Tapi, laporannya ini masih dalam tahap uji coba," kata dia.
Namun Ridho mengungkapkan bahwa laporan e-parking ini akan terus dilanjutkan oleh KPPU dengan melakukan analisis. Oleh karena itu tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan memanggil dan memintai keterangan pihak ketiga pengelola e-Parking tersebut.
"Dua kajian yang sedang kita analisa dan susun laporannya terkait e-parking di Medan ini," ucap Ridho.
Pemerintah Kota Medan melalui Dishub Kota Medan baru menerapkan e-parking di 22 parkir di tepi jalan di Kota Medan. Penerapan e-parking ini sudah diresmikan oleh Bobby Nasution pada Senin 18 Oktober 2021.
E-parking ini, Pemko Medan menilai mampu mengatasi kebocoran Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Medan, khususnya pada retribusi parkir di tepi jalan.