3 Fakta Kasus Perkosaan Bocah di Padang, Pelakunya Sekeluarga
- pixabay
VIVA – Dua bocah di Padang diperkosa oleh lima anggota keluarga serta tetangganya. Dua bocah perempuan di bawah umur di Padang, Sumatera Barat, diperkosa dan dicabuli bergantian oleh enam pelaku. Bahkan, mereka melakukan aksi itu sudah berulang kali.
1. Aksi Pemerkosaan itu Telah Berkali-kali Dilakukan Pelaku
Polisi mengatakan jika para tersangka yang sudah ditangkap mengaku aksi pencabulan kepada dua korban itu berlangsung sudah lama dan dilakukan berulang kali. Aksi bejat itu dimulai oleh kakek korban berinisial J (65). Saat kakeknya beraksi, rupanya dilihat oleh cucunya laki-laki atau kakak korban, yang kemudian juga melakukan aksi cabul terhadap adiknya.
Para pelaku pencabulan itu adalah tiga kakak korban masing-masing berinisial G (11), RA, dan U, Kakeknya berinisial J (65), serta paman korban berinisial R (23). Satu pelaku yaitu tetangganya melarikan diri dan sedang dalam perburuan.
2. Rumah Pelaku Digeruduk Warga
Pada Rabu (17/11/2021) malam, ratusan warga komplek perumahan menggeruduk rumah pelaku yang tega memperkosa dua bocah korban dan pencabulan yang dilakukan oleh kakek, paman, dua kakak kandung, sepupu, dan satu tetangganya di kawasan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat.
Warga yang sudah berkumpul di pos pemuda RT setempat, pukul 20.00 WIB, langsung menuju rumah korban. Warga marah karena perbuatan bejat dari beberapa anggota keluarga tersebut yang tega mencabuli keluarganya sendiri.
Rumah tersebut bertingkat dan terlihat tidak terawat. Saat warga menggeruduk rumah tersebut, tidak ada satu orangpun yang terlihat. Sejumlah perabotan juga tergeletak tak tertata rapi. Bahkan tercium bau amis dari dalam rumah tersebut.
Tak lama saat warga menggeledah rumah pelaku aksi bejat tersebut, petugas kepolisian Sektor Padang Selatan datang dan mengamankan warga. Beruntung emosi warga bisa dikendalikan sehingga tak terjadi perusakan.
Di lokasi, polisi meminta warga untuk bubar dan kembali ke rumah masing masing, karena kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Sebelum bubar, warga menggembok rumah tersebut, agar keluarga pelaku tak lagi masuk ke lingkungan mereka. Polisi akhirnya bisa membuat warga pulang tanpa kekerasan.
3. Pemerkosaan Dialami Bocah Dibawah Umur
Pemerkosaan terjadi kepada dua anak di bawah umur yang berusia 5 dan 7 tahun. Pelakunya adalah keluarganya sendiri yaitu kakek, paman, seorang sepupu, dua kakak kandung korban, dan seorang tetangga. Hasil pemeriksaan sementara, pemerkosaan terjadi di rumah korban, sekaligus tempat tinggal para tersangka di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Kasus ini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang. Para pelaku pencabulan tersebut dijerat dengan pasal berlapis tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.