Rumah Keluarga Pemerkosa Dua Anak di Bawah Umur Diserbu Warga
- VIVA/Andri Mardiansyah
VIVA – Ratusan warga menyerbu rumah keluarga pemerkosa dan pencabulan dua Anak di bawah umur di salah satu kompleks perumahan di kawasan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu malam 17 November 2021.
Tindakan itu dilakukan warga lantaran geram atas ulah ke lima anggota keluarga itu yang tega melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap dua Anak perempuan berinisial NA (7 tahun) dan NR (5 tahun) yang tak lain adalah keluarga sedarah mereka sendiri.
Warga yang sudah berkumpul di pos pemuda Rukun Tetangga setempat pukul 20.00 WIB malam tadi, langsung bergerak menuju rumah korban. Saat didatangi, rumah itu dalam keadaan kosong.
“Malam tadi, warga ingin mengosongkan rumah itu. Warga menilai perbuatan mereka (para tersangka), sudah sangat sangat bejat dan tak berprikemanusiaan,” kata Syaifuddin ketua RT, Kamis 18 November 2021.
Menurut Syaifuddin, meski warga sudah emosi dan mencoba merusak barang serta mengeluarkan sejumlah barang-barang keluarga yang ada dirumah, namun tindakan itu masih bisa dikendalikan.
Disaat yang bersamaan kata Syaifuddin, personil dari Kepolisian Sektor Padang Selatan datang dan mengamankan warga. Polisi, meminta warga untuk membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing, lantaran kasus tersebut sudah ditangani pihak kepolisian.
Terpisah, Pembantu Kanit Reskrim Polsekta Padang Selatan Aipda Yulizar menambahkan, saat tiba di lokasi kejadian, pihaknya menenangkan warga agar tidak berbuat anarkis.
“Sebelum bubar, warga menggembok rumah tersebut, agar keluarga pelaku tidak masuk lagi ke perumahan warga,”tutup Aipda Yulizar.
Sebelumnya, jajaran Satrekrim Polresta Padang, Sumatra Barat, Rabu kemarin, membongkar kasus pemerkosaan dan pencabulan dua bocah dibawah umur. Kedua korban masing-masing berinisial NA (7 tahun) dan NR (5 tahun) merupakan adik kakak.
Total ada Enam pelaku. Mirisnya Lima dari Enam pelaku tersebut, adalah keluarga sedarah dari para korban. Mereka adalah kakek, paman, dua kakak kandung, kakak sepupu. Sementara satu pelaku lainnya, diketahui merupakan tetangga korban sendiri.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, keenam pelaku tersebut masing-masing berinisial J (kakek korban), G (kakak kandung korban), U (tetangga korban), R (kakak sepupu korban), A (kakak kandung korban) dan, R (paman korban)
“Saat ini, ada empat pelaku yang sudah diamankan. Mereka adalah, kakek, paman kakak sepupu dan satu kakak kandung. Dua Pelaku lain yakni kakak kandung (A) dan Tetangga korban (U) masih buron,”kata Kompol Rico Fernanda.
Kompol Rico Fernanda menambahkan, dari empat pelaku yang sudah diamankan tersebut, Dua Pelaku diantaranya masih di bawah umur. Mereka adalah R yang baru berusia 11 tahun dan G 10 tahun.
“Kasus ini, masih didalami unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta kita. Keempat pelaku tersebut, masih diperiksa intensif oleh penyidik,”ujar Kompol Rico.
Rico menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah dua korban bercerita kepada tetangganya. Usai mendengarkan cerita korban, tetangga tersebut kemudian melaporkan kepada rukun tetangga.
“Tetangga menghubungi rukun tetangga dan meneruskan ke kami,”tutup Kompol Rico Fernanda.