44 Ribu Guru Pendidikan Agama Islam Non-PNS Dapat Insentif Rp1,5 Juta

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan bantuan insentif bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-pegawai negeri sipil (PNS). 

Kumpulan Ucapan Hari Guru Nasional 2024 Penuh Makna dan Menyentuh Hati

"Total anggaran insentif ini sebesar Rp66 miliar bagi 44.000 guru PAI non PNS seluruh Indonesia," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Rabu, 17 November 2021. 

Yaqut mengatakan bantuan insentif merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI non PNS pada sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Genjot Digitalisasi Pendidikan RI, Arasoft Latih Guru Ubah Bahan Pelajaran Konvensional Jadi eBook Interaktif

“Bantuan insentif bagi guru PAI non PNS, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah,” katanya. 

Menag berharap, bantuan insentif ini akan memotivasi guru PAI non PNS untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Muslim Tapi Tak Selalu Ikuti Aturan Al-Quran, Cinta Laura: Kita Tinggal di Dunia Modern

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, anggaran Rp66 miliar diperuntukkan bagi 44.000 guru PAI non PNS pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan.

“Masing-masing akan mendapatkan Rp1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing,” kata Muhammad Ali Ramdhani yang akrab disapa Dhani ini.

“Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank,” sambungnya.

Ramdhani menambahkan, insentif tahun anggaran 2021 diberikan kepada Guru PAI non-PNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.

Berikut kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS:
1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK, 
2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021, 
3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru, 
4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), 
5. Belum Memasuki Usia Pensiun.
6. Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar dan guru yang telah lama mengabdi.

“Guru yang telah lama mengabdi, menjadi salah satu prioritas.Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas,” kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya