BNPT Ungkap Sepak Terjang Zain yang Jadi Dewan Syuro Jamaah Islamiyah

Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Ahmad Zain An Najah
Sumber :
  • Isntagram @zainannajah

VIVA – Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorime (BNPT) Brigjen Ahmad Nurwakhid mengungkap dugaan keterlibatan tersangka terorisme Ahmad Zain An-Najah. Menurut dia, Zain adalah sosok yang dekat dengan petinggi jaringan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Warganet Geram! Komunitas Motor CB Ngajuk Klarifikasi usai Bikin Berantakan Minimarket: Mohon Dimaklumi

Zain kata dia merupakan alumni dari pondok pesantren (ponpes) yang didirikan petinggi JI, Abu Bakar Ba'asyir dan Abdullah Sungkar. 

"Ahmad Zain An-Najah itu memang terkait sebagai alumni pesantren Al Mukmin Ngruki (di Jawa Tengah) yang didirikan oleh Abu Bakar Ba'asyir," kata Nurwakhid saat dihubungi pada Rabu, 17 November 2021.

Remaja Pelaku Begal Payudara Ditangkap, Sudah Beraksi 8 Kali dengan Sasaran Wanita Gemuk

Kemudian Nurwakhid membongkar sepak terjang Zain yang punya latar belakang yang mentereng di jaringan tersebut. Bahkan Zain disebut dekat dengan Abdul Hakim mantan anggota ISIS yang ditangkap tahun 2015 oleh Densus 88 Antiteror Polri.

“Ahmad Zain merupakan anggota Dewan Syuro JI dan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI,” ujarnya.

Penampakan Anak Bos Tukang Roti yang Aniaya Karyawannya Saat Ditangkap Baru Bangun Tidur

Selain itu Nurwakhid menyebut Zain kerap memberikan ceramah yang berisi propaganda radikalisme berkaitan dengan agama Islam. Tahun 2019 kata dia, Zain pernah terkait dengan Abdul Halim yang merupakan mantan anggota ISIS yang sudah ditangkap.

"Jejak digitalnya jelas, mereka rajin ceramah terkait dengan propaganda non muslim itu teroris," ucapnya.

Nurwakhid mengatakan bahwa penangkapan Zain dilakukanberdasarkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka kasus terorisme. Sehingga tidak ada kaitan dengan organisasi atau lembaga lain yang dijabat Zain saat ini seperti menjabat anggota Komisi Fatwa MUI Pusat.

"Perkara dia itu menjabat di salah satu partai atau juga di MUI itu enggak ke situ larinya. Densus itu tetap sesuai dengan bukti-bukti permulaan yang cukup, minimal dua alat bukti tadi," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya