WN Panama dan 2 Anaknya Ngaku Jadi Korban KDRT oleh Eks Suami
- Istimewa
VIVA – Pengacara, Elza Syarief mengungkap kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Warga Negara (WN) Panama, Roshni Lachiran Parvani dan kedua anaknya. Kata dia, kejadian ini terjadi pasca kliennya bercerai dengan suami berinisial PSV pada 2019 lalu.
"Setelah ada gugatan cerai, klien kami tidak berdaya. Karena anaknya di bawah umur, dia berjuang agar anaknya dalam pengasuhannya," ujar Elza kepada wartawan, Selasa 16 November 2021.
Elza mengatakan, dugaan KDRT tersebut sudah pernah dilapor ke Polda Metro Jaya. Dimana laporan diterima dengan nomor TBL/3878/VI/2019/PMJ Ditreskrimum tanggal 27 Juni 2019. Tapi, kasus itu dihentikan. Kemudian, pihak Roshni memenangkan prapedilan agar kasus bisa dibuka lagi.
Elza mengklaim kliennya dan dua sang buah hati diduga mendapat KDRT dari mantan suami dan mantan mertua laki-lakinya. Menurutnya, kedua anak kliennya itu sampai mengalami trauma dalam buntut hal tersebut.
"Ibunya kenapa dapat kekerasan karena melindungi anaknya tapi pejabat kita tidak mau kasih bantuan ke ibu ini karena strategi mereka ini, karena klien saya orang asing," katanya.
Sementara itu, Rohshni sendiri menambahkan kalau kedua anaknya yang masih di bawah umur diambil oleh mantan suaminya pasca bercerai. Sejak saat itu, banyak tekanan kepada anaknya. Menurutnya, pada September 2019 lalu, anak pertama dia diklaim coba melakukan percobaan bunuh diri.
Dirinya mengatakan, penyebab dugaan KDRT itu karena mantan suaminya diduga punya perempuan lain. Dia juga menuding mantan suaminya kerap mabuk-mabukan. Pun dengan mantan mertuanya. Rohshni menuding yang bersangkutan juga kerap menenggak minuman beralkohol.
"KDRT sering terjadi, bisa dua sampai tiga kali dalam seminggu. Bentuknya ya banyak, pukul, verbal. Dia selalu bicara yang menyakiti. Kadang dia lempar saya ke pintu," ujar Rohshni menambahkan.
Terpisah, kuasa hukum dari PSV, Ivonne Woro Respatiningrum menegaskan kalau kliennya tidak pernah melakukan KDRT kepada Rohshni dan kedua anaknya. Dia minta pihak Elza agar membuka bukti jika telah terjadi dugaan KDRT.
"Kalau yang dia sebutkan KDRT yang dilakukan oleh klien kami itu tidak benar. Elsa punya bukti nggak jangan asal bicara saja," ucap Ivonne.
Dirinya menjelaskan, dalam putusan Pengadilan Negeri tidak terbukti adanya dugaan KDRT. Lalu, di Pengadilan Tinggi (PT) serta Mahkamah Agung (MA) pihak Elza pun tetap kalah. Maka dari itu, bisa disimpulkan kalau kliennya tidak bersalah. Tudingan pihak Elza dinilai mengada-ada.
"Kayaknya ini dia (Elza) sakit hati ngomong kemana-mana ke media bahwa kliennya di KDRT oleh klien kami, tapi enggak punya bukti ya. Itu kami keberatan dong," kata Ivonne lagi.
Baca juga: Niat Bantu Teman Tagih Utang, Pria Ini Malah Kritis Disabet Samurai