Saksi Dicecar Pengurusan Pajak Bank Panin Hingga Diskon Rp600 Miliar
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA – Saksi Ahmad Hidayat mengakui bila mantan Komisaris PT Panin Investment, Veronika Lindawati diutus untuk mengurus pajak Bank Panin. Pendelegasian Veronika bertujuan agar pajak Bank Panin mendapat pengurangan nilai pajak.
Hal itu disampaikan mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PT Bank Panin itu dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan perpajakan dengan terdakwa dua mantan Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 16 November 2021.
Pengakuan tersebut diakui Ahmad Hidayat ketika dikonfirmasi jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Apakah anda memberi kuasa sepenuhnya kepada ibu Veronika supaya pajak Bank Panin diturunkan atau lebih murah? Ada tujuan penyampaian itu? Apa alasannya? Apa tujuannya? Apakah supaya SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) lebih ringan?” tanya jaksa kepada Ahmad.
"(Supaya) pajaknya berkurang," jawab Ahmad.
Tim pemeriksa pajak sebelumnya mengirimkan SPHP kepada Bank Panin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, perhitungan awal kewajiban pajak yang harus dibayar Bank Panin sekitar Rp900 miliar.
Hidayat membenarkan dirinya mengeluarkan surat kuasa kepada Veronika terkait pengururusan pajak Bank Panin. Menurut Hidayat, pemberian kuasa ke Veronika tersebut atas permintaan Chief Financial Officer PT Bank Panin, Marlina Gunawan.
Kepada Hidayat, Marlina memberikan alasan mengapa Veronika patut mendapatkan kuasa pengurusan pajak. Salah satu alasan lantaran orang kepercayaan Bos Bank Panin Mu'min Ali Gunawan itu memiliki banyak relasi di Ditjen Pajak.
Terlebih, dikatakan bahwa Veronika pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Pajak dan Keuangan PT Bank Panin pada 1995.
"Bu Marlina (saat itu menyampaikan) Veronika itu kan banyak kenalannya (di Ditjen Pajak), makannya diusulkan supaya ibu Veronika untuk mengurus perpajakan Panin," kata Hidayat.
Berkat jasa Veronika, kewajiban pajak Panin yang seharusnya Rp900 miliar turun menjadi Rp300 miliar. Pemotongan pajak Rp600 miliar itu juga langsung dikonfirmasi oleh majelis hakim.
"Apakah atas pengurusan dari Veronika itu sehingga pajaknya turun jadi Rp300 miliar? Apa itu sebabnya?" tanya hakim.
"Iya," jawab Hidayat.
Dalam persidangan ini, yang duduk sebagai terdakwa yakni dua mantan pejabat DJP, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani. Keduanya diduga menerima suap Rp57 Miliar untuk merekayasa kewajiban pajak sejumlah pihak.
Diduga suap tersebut diterima keduanya dari tiga pihak, pertama, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), Aulia Imran dan Ryan Ahmad. Kedua, dari kuasa Bank Pan Indonesia (Panin), Veronika Lindawati serta ketiga dari konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.
Sementara dalam surat dakwaan, Angin Prayitno dan Dadan Ramdhani, keduanya telah menerima fee sebesar Rp5 miliar dari Rp25 miliar yang dijanjikan pihak Bank Panin. Suap itu untuk mengurangi nilai wajib pajak senilai Rp926.263.445.392
Veronika dikatakan Jaksa hanya menyerahkan uang kepada Angin Prayitno Aji melalui Wawan Ridwan sebesar SGD 500 ribu atau setara Rp5 miliar dari komitmen fee Rp25 miliar.
Adapun dalam kontruksi perkara yang dirilis KPK, Veronika disebut sebagai orang kepercayaan Bos Bank Panin Mu'min Ali Gunawan. Namun pihak Panin juga telah membantah hal tersebut.