PK Ditolak MA, Luthfi Hasan Ishaaq Tetap Dihukum 18 Tahun Bui

Luthfi Hasan Ishaaq Menanggapi Dingin Putusan MA
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA - Mahkamah Agung menolak upaya hukum peninjauan kembali yang diajukan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq.

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan

Korupsi Impor Sapi

Alhasil, Luthfi tetap dihukum 18 tahun penjara terkait kasus korupsi kuota impor sapi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Duet Imam–Ririn Punya Kans Besar Menang dan Berpotensi Pertahankan Dominasi PKS di Depok

"Tolak," demikian bunyi putusan MA, dikutip dari Direktori Putusan MA, Selasa, 16 November 2021.

Luthfi Hasan Ishaaq Menanggapi Dingin Putusan MA

Photo :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

Perkara PK ini diputus oleh Ketua Majelis Suhadi, dengan anggota majelis Eddy Armi dan Ansori. Pembacaan putusan ini dilakukan pada Senin, 15 November 2021.

Pengacara Sebut Ada Kekeliruan

Dalam permohonannya, pengacara Luthfi Hasan Ishaaq, Sugiyono menilai ada kekeliruan atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan MA pada tingkat kasasi. Dia menyebut ada kekhilafan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap kliennya.

"Setelah mempelajari putusan pada tingkat kasasi, pemohon temukan alasan-alasan untuk mengajukan PK, adapun alasan-alasan yang sangat menentukan adalah kekeliruan hakim sangat nyata," kata Sugiyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020, lalu.

Luthfi Hasan Ishaaq Menanggapi Dingin Putusan MA

Photo :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

Mantan petinggi PKS itu saat ini tengah menjalani hukuman yang menderanya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dalam permohonan PK, Luthfi membandingkan kasusnya dengan kasus korupsi yang dilakukan mantan Ketua DPD Irman Gusman dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Dia menilai, perkara korupsi yang membelitnya tidak jauh berbeda dengan mereka.

Kekeliruan mendasar hakim kasasi terhadap Luthfi Hasan, sambung Sugiyono, terkait penerapan Pasal putusan yang tidak berubah yaitu Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terpidana selaku penyelenggara negara sama-sama menerima uang dari pihak swasta, namun penerimaan uang tidak masuk dalam ranahnya. Pemohon tidak dilakukan secara adil oleh karena itu pemohon mengajukan PK," kata Sugiyono.

Soal Pencucian Uang

Sementara itu, terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), sambung Sugiyono, perbuatan pencucian uang yang dituduhkan terhadap kliennya tak sesuai dengan waktu penerapan UU TPPU.

"Wajib bagi penuntut umum untuk merinci detail tindak pidana yang diduga menjadi predicate crime pencucian uang. Pemohon menilai pertimbangan hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi tidak memenuhi unsur tempus delicti tindak pidana asal sehingga hanya menjadi dugaan saja," kata Sugiyono.

Kendati demikian, majelis hakim MA tetap menolak PK yang diajukan Luthfi Hasan Ishaq.

Pada tingkat kasasi hukuman Luthfi Hasan diperberat menjadi 18 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Serta ditambah dengan pencabutan hak politik usai menjalani pidana pokok.

Putusan kasasi tersebut lebih berat dari putusan tingkat pertama dan pada Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan hukuman terhadap Luthfi agar dipidana selama 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya