Ditangkap Densus, Ustaz Farid Okbah Tersangka Kasus Terorisme

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • Humas Polri

VIVA – Tim Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Ustaz Farid Okbah bersama Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat. Kini, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme.

"Penangkapan tersangka tindak pidana terorisme dilakukan terhadap saudara AZ, AO dan FAO," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Selasa, 16 November 2021.

Menurut dia, ketiga tersangka teroris ini ditangkap di Bekasi, Jawa Barat. Tersangka Ahmad Zain, ditangkap di rumahnya Selasa pagi, sekira jam 04.39 WIB. Kemudian, tersangka Anung Al-Hamat ditangkap di Jalan Raya Legok, Jati Melati, Kota Bekasi jam 05.00 WIB.

"FAO ditangkap di Kelurahan Jati Melati, Pondok Melati," ujarnya.

Sebelumnya, penangkapan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Ustaz Farid Okbah oleh Densus 88 ini dibenarkan Anggota Tim Pembela Muslim (TPM) Achmad Michdan.

"Informasinya begitu yang saya dapatkan, tapi saya belum konfirmasi ke Densus. Nanti saya coba konfirmasi," kata Achmad kepada wartawan pada Selasa, 16 November 2021.

Farid diamankan di kediamannya kawasan Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan itu disebut Achmad dilakukan subuh tadi. Menurut Achmad, tim Densus juga sudah menggeledah rumah Farid.

Dia menambahkan, Densus 88 menangkap Farid usai menunaikan ibadah salat subuh. Farid sendiri harusnya hari ini bertolak ke Cirebon untuk menghadiri suatu acara.

Balas Dendam Atas Serangan Teroris, Turki Serang Irak dan Suriah

Namun, rencana itu batal karena dia ditangkap Densus. "Ditangkap di rumahnya, penggeledahan juga di rumah. Selesai salat subuh," katanya lagi.

Serangan Teroris Guncang Ankara Turki, 5 Orang Tewas 22 Luka-luka
Firdaus Oiwobo

Berapi-api! Firdaus Oiwobo Desak Polrestabes Surabaya Bebaskan Ivan Sugianto

Pengacara, Firdaus Oiwobo mendesak Polrestabes Surabaya membebaskan Ivan Sugianto, tersangka yang mengintimidasi siswa SMA untuk sujud dan menggonggong seperti anjing.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024