KPK Periksa Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Semarang

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah, yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Pengakuan Azis Syamsuddin Tak Boleh Ikut Salat Jumat karena Jalani Isolasi 15 Hari di Rutan KPK

Terkait hal itu, Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi pun ikut diperiksa atas kasus tersebut.

"Diperiksa sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati kepada awak media, Selasa, 16 November 2021.

Eks Walkot Cimahi Penyuap Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Bebas Bersyarat Hari Ini

Agus diperiksa di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Dia diharapkan datang untuk menjelaskan beberapa informasi ke penyidik KPK. Selain Agus, KPK juga memeriksa pihak swasta Rizky Cinde Awaliyah.

Kasus Yang Menjerat Azis 

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Mangkir dari Panggilan KPK Soal Pungli Rutan

KPK baru menjerat Azis Syamsuddin menjadi tersangka suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Azis diduga mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.

Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu Pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.

Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali. Uang yang diberikan yakni USD100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.

Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya