Persengkongkolan Aliza Gunado dan Azis Syamsuddin Suap Penyidik KPK

Azis Syamsuddin Bersaksi dalam Sidang Robin Maskur
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar sejumlah skandal mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dan Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dalam pengurusan DAK Lampung Tengah 2017, sampai menyuap penyidik KPK.

Dalam persidangan terdakwa Maskur, advokat yang dijerat kasus penyuapan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, hal itu pun turut dikonfirmasi kebenarannya.

Mulanya Jaksa Penuntut Umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan Saksi (BAP) Maskur. Isinya, Maskur menerangkan Azis dan Aliza Gunado masing-masing menjanjikan uang Rp 2 miliar kepada Robin untuk mengurus perkara. Namun dari janji tersebut baru terealisasi Rp 1,75 miliar dari Azis dan Rp 1,4 miliar dari Aliza.

"Di BAP saksi nomor 74, sehingga total dari Azis dan Aliza dari kesepekaatan Rp 2 Miliar menurut catatan Robin hanya terima dari Azis Rp 1,75 miliar dari Aliza Rp 1,4 miliar. Totalnya 3,15 miliar benar?” tanya jaksa kepada Maskur yang duduk sebagai saksi dalam persidangan Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 15 November 2021.

"Saya waktu itu diperlihatkan penyidik yang sudah ada BAP-nya karena saya lupa dan enggak pernah hitung sehingga saya iyakan,” jawab Maskur.

Kemudian juga diterangkan bahwa sebagai tanda kesepekaatan dari Rp 2 Miliar, Azis dan Aliza lalu menyerahkan uang Rp 300 sebagai DP atau down payment. Dari jumlah tersebut, Maskur menerima Rp 200 juta.

"Iya," kata Maskur. Dia merupakan advokat yang ditunjuk untuk urus perkara Azis dan Aliza di KPK.
Kini statusnya juga sudah terdakwa.

"Bap 20 poin 4; ada masuk beberapa hari kemudian masih di Agustus, saya di telepon uang DP Aliza sudah diambil di Azis, menurut Azis, Aliza titip ke Azis dan akan berikan ke saya. Saya sempat terima dari Robin di RM Burero. Saat datang Robin sudah sama Agus Susanto saat itu saya terima uang di dalam amplop besar," kata jaksa membacakan BAP.

"Kenapa menurut saksi mereka Aliza atau Azis mau memberikan uang itu?” tanya jaksa.

"Saya lupa kenapa. Ya saya pikir beliau (Robin) terkenal sebagai seorang penyidik," jawab Maskur.

Dalam persidangan Maskur pun mengakui uang-uang yang diperolehnya dari pengurusan kasus ini dipakai untuk kepentingan pribadi. Salah satunya sebagian persiapan bakal pencalonan Wali Kota Kabupaten Ternate, pada tahun 2019.

Untuk kepentingan pencalonan Walikota Ternate, diungkap jaksa sebesar Rp500 juta.

Kemudian untuk membeli perhiasaan emas Rp 200 juta dan pelunasan mobil toyota Rp 150 juta. Selanjutnya untuk Dp mobil Vellfire, termasuk membagikan uang kepada para penyanyi maupun karyawan di cafe Oasis, Mangga Besar, Jakarta Barat.

"Benar itu?" Tanya jaksa.

"Benar," jawab Maskur.

Aliza Bungkam

politikus Golkar Aliza Gunado usai diperiksa KPK

Photo :
  • VIVA/Edwin Firdaus

Berdasarkan surat dakwaan, Maskur bersama Robin disebut menerima uang total sekitar Rp 11.538.374.001 dari lima penyuap yakni, mantan Walikota Tanjung Balai M Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000; mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 ditambah USD 36.000.

Kemudian dari mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000; Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000; dan dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Rp 5.197.800.000.

Eks Walkot Cimahi Penyuap Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Bebas Bersyarat Hari Ini

Sementara itu, politikus Golkar Aliza Gunado telah diperiksa penyidik KPK pada Senin sore, 15 Oktober 2021, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada penyidik KPK saat tangani perkara korupsi di Lampung Tengah. Dia jadi saksi yang menjerat mantan pimpinan DPR Azis Syamsuddin.

Aliza diperiksa sekitar enam jam di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Dia enggan menjawab sejumlah pertanyaan awak media, khususnya terkait dugaan dia menyuap Rp2 Miliar ke mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Mangkir dari Panggilan KPK Soal Pungli Rutan

Aliza bahkan tak membantah maupun membenarkan dan hanya izin merokok saat dikonfirmasi dugaan kongkalikong yang dilakukannya bersama Azis Syamsuddin dalam pengurusan dana alokasi khusus Lampung Tengah. Aliza kemudian meninggalkan awak media setelah itu. 

Untuk diketahui, saat ini Azis Syamsuddin sudah berstatus tersangka dan ditahan KPK. Sementara Aliza Gunadi masih saksi.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
Azis Syamsuddin Bersaksi dalam Sidang Robin Maskur

Pengakuan Azis Syamsuddin Tak Boleh Ikut Salat Jumat karena Jalani Isolasi 15 Hari di Rutan KPK

Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengakui bahwa dirinya harus mengikuti aturan isolasi ketika mendekam di balik jeruji besi Rutan KPK Gedung C1.

img_title
VIVA.co.id
15 Oktober 2024