Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana enam tahun penjara terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Surat tuntutan dibacakan pada sidang hari ini, Senin 15 November 2021.
"Menjatuhkan kepada terdakwa M Nurdin Abdullah oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK Zainal Abidin, dalam sidang yang digelar secara virtual.
Jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman pidana pengganti sejumlah Rp3,187 miliar dan SGD 350 ribu kepada Nurdin. Pidana pengganti itu wajib dibayar dalam sebulan oleh Nurdin, setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana selama satu tahun," kata Zainal.
Dituntut Cabut Hak Politik
Selain itu, jaksa juga meminta hakim memberikan pencabutan hak politik selama lima tahun kepada Nurdin. Jaksa menilai hukuman itu sesuai untuk Nurdin. Pasalnya, dia merupakan penyelenggara negara yang seharusnya tidak boleh memberikan contoh korupsi ke masyarakat.
Kemudian, tindakan korupsinya menyakiti harapan dan kepercayaan rakyat. Hukuman Nurdin juga perlu diperberat, sebab dia pernah mendapatkan penghargaan Bung Hatta Anti Corruption Awards.
"Yang semestinya mampu memberikan inspirasi untuk mempengaruhi masyarakat atau lingkungan dalam pemberantasan korupsi," kata Zainal.
Sementara hal yang meringankan yakni Nurdin belum pernah dipenjara dan bersikap sopan selama persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga. Merespon tuntutan, Nurdin enggan terburu-buru menanggapinya.
"Itu kan masih tuntutan. Ya sudah tunggu saja, doain ya," kata Nurdin Abdullah di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan.