Kasus Azis Syamsuddin, KPK Periksa Politikus Golkar Aliza Gunado
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus merampungkan penyidikan dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Atas perkara itu, penyidik memanggil politikus Partai Golkar Aliza Gunado, Senin, 15 November 2021.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AZ (Azis Syamsuddin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati kepada awak media, Senin, 15 November 2021.
Aliza akan diperiksa di KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Lembaga Antikorupsi juga memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari hari ini. Rita diperiksa penyidik secara terpisah.
"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas IIA Tangerang," kata Ipi.
Dalam perkara ini, mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin telah ditetapkan sebagai tersangka. Peran Azis diduga mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat Aliza Gunado dan dirinya di KPK.
Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Adapun Robin dibantu pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.
Adapun status Robin dan Maskur saat ini juga sebagai terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Uang tersebut sudah diberikan tiga kali. Uang yang diberikan yakni 100 ribu dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.
Uang itu kemudian ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.