Mau Dipolisikan Terkait Bisnis PCR, Luhut Ingatkan Jangan Kampungan
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan tidak ambil pusing akan rencana Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDEM) melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme bisnis test Polymerase Chain Teaction atau PCR COVID-19.
ProDEM berencana mempolisikan Luhut dan Menteri BUMN, Erick Thohir ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dijadwalkan sekitar pukul 13.00 WIB siang ini.
Luhut dan Erick dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Luhut menegaskan siap diaudit untuk memastikan bahwa tudingan tersebut tidaklah benar.
Baca juga: Menko Luhut Duga Kebakaran Tangki Kilang Cilacap karena Petir
"Enggak apa-apa (dilaporkan) kalau salah kan nanti gampang aja diaudit," ujar dia di Markas Polda Metro Jaya, Senin 15 November 2021.
Luhut menilai, siapa saja berhak menyampaikan pendapatnya. Tapi, mereka harus menyampaikannya berdasarkan data. Bukan berdasarkan perasaan semata, apalagi rumor.
"Kita juga harus belajar untuk bicara tuh dengan data jangan pakai perasaan atau rumor gitu, itu kan kampungan. Kalau orang bicara katanya-katanya kan capek-capekin aja, hanya untuk mencari popularitas, paling diaudit selesai," kata dia.