MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Soal Pengantar Jenazah Anarkis

Ketua MUI Sulawesi Selatan, KH Najamuddin.
Sumber :
  • VIVA/Irfan

VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan semakin gencar menyikapi beberapa keresahan masyarakat. Akhir pekan ini, MUI merilis maklumat nomor: B-117/DP.P.XX1/XI 2021 tentang ajakan agar pengantar jenazah memperhatikan adab.

Viral Sopir Ambulans Bawa Jenazah Sendirian, Keluarga Pilih Naik Motor

Ketua MUI Sulsel, KH Najamuddin, dalam maklumat tersebut, menjelaskan beberapa hak jenazah dalam ajaran Islam, yakni dimandikan, dikafani, disalati dan menguburkannya.

“Apa yang menjadi hak orang mati, bagi orang hidup hukumnya fardu kifayah, yaitu apabila sebagian orang sudah melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban atas yang lainnya,” tuturnya, pada Minggu, 14 November 2021.

Innova Maut Tabrak Warung Pinggir Jalan di Surabaya, 2 Pengunjung Tewas

Baca juga: HUT ke-76 Brimob, Kapolri Naikkan Pangkat Kakorbrimob Jadi Komjen

Kyai Najamuddin menyebut, salah satu sunnah dalam Islam adalah mengantar jenazah ke pemakaman, sesuai dengan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, disebutkan bahwa barangsiapa yang mengantar jenazah seorang muslim dengan keimanan dan mencari ridha Allah, menshalatinya sampai usai menguburkannya, ia pulang membawa pahala dua girath. 

6 Jenazah Pengungsi Rohingya Ditemukan di Aceh Timur

Lalu, setiap girath itu sama dengan gunung Uhud. Dan barangsiapa yang menshalatinya lalu pulang sebelum dimakamkan, dia pulang dengan membawa satu girath.

Namun demikian, dia mengingatkan, orang-orang yang mengiringi jenazah harus memperhatikan adab-adab dalam mengiringi jenazah.

Kyai Najamuddin menyampaikan, di dalam risalah berjudul al-Adab fi al-Diin dalam Majmu'ah Rasail al-Imam al-Ghazali (Kairo, Al-Maktabah At-Taufigiyyah, halaman 438), adab mengiringi jenazah, yakni: 

1. Senantiasa khusyu'. 
2. Menundukkan pandangan. 
3. Tidak bercakap-cakap. 
4. Mengamati jenazah dengan mengambil pelajaran darinya. 
5. Memikirkan pertanyaan kubur yang harus dijawabnya
6. Bertekad segera bertobat karena ingat segala amal perbuatan semasa hidup akan dimintai pertanggungjawaban, 
7. Berharap agar tidak termasuk golongan yang akhir hidupnya buruk ketika maut datang menjemput.

“Terdapat perintah Nabi Muhammad Shallallahu alaihi Wassalam untuk menyegerakan pemakaman jenazah, sebagaimana dalam hadis, 'Segerakanlah (penguburan) jenazah' (muttafagun alaihi),” terangnya.

Pesepeda motor pengantar jenazah.

Photo :
  • U-Report

Kyai Najamuddin mengatakan, perintah untuk menyegerakan dalam hadis tersebut tidak boleh dilakukan dengan iring-iringan jenazah yang disertai tindakan anarkis.

Tindakan anarkis tersebut, menurut Kyai Najamuddin seperti memukul kendaraan pengguna jalan lainnya, mengibas-ngibaskan tongkat kayu, membuat kebisingan dengan suara klakson dan knalpot secara terus-menerus, mengendarai motor secara ugal-ugalan dan berbagai tindakan yang tidak menghormati pengguna jalan lainnya. 

Hal tersebut, tambah dia, bertentangan dengan ajaran Islam karena menimbulkan mudharat atau membahayakan orang lain dan dapat mengurangi kemuliaan si mayyit (orang mati).

"Maka kepada pengantar jenazah wajib menghormati pengguna jalan dan haram melakukan anarkis ketika mengantar jenazah. Tidak menambah beban 'dosa' jenazah dengan melakukan tindakan yang tidak etis," jelas Kyai Najamuddin.

Dalam maklumat tersebut, juga dijelaskan agar pengendara motor dan mobil berada di depan jenazah, lalu pejalan kaki di belakang jenazah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya