MAKI Bakal Gugat Luhut Bila Tak Segera Audit LSM
- VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.
VIVA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi dan menyambut baik keinginan dan rencana Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengaudit lembaga swadaya masyarakat (LSM). Bahkan, Koordinator MAKI Boyamin Saiman berencana berkirim surat ke Luhut agar segera merealisasikan rencana tersebut.
"Sebagai bentuk keseriusan, MAKI minta audit oleh LBP (Luhut Binsar Pandjaitan), MAKI akan berkirim surat resmi kepada LBP," kata Boyamin kepada awak media, Minggu, 14 November 2021.
Gugat ke PTUN
Selain itu, Boyamin menyatakan akan menggugat Luhut jika tidak kunjung mengaudit MAKI.
"Jika MAKI tidak dilakukan audit maka MAKI akan gugat LBP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena tidak menerbitkan Surat Keputusan perintah audit kepada MAKI," ujarnya.
Saling Mengontrol
Boyamin menyambut baik rencana audit LSM dan memastikan kesediaan pihaknya untuk membuka seluruh hal yang diperlukan terkait kinerja dan keuangan. Boyamin memahami audit yang dilakukan pemerintah sebagai bentuk saling mengontrol.
"Karena LSM tidak boleh merasa hebat dan tidak mau dikontrol," ujarnya.
Bukan Bentuk Intervensi
Dikatakan Boyamin, dalam aktivitasnya, LSM mengontrol pemerintah. Dengan demikian, LSM sebaiknya bersedia dikontrol pemerintah sebagai bentuk check and balance.
"Audit ini bukan sebagai bentuk intervensi terhadap independensi kerja-kerja LSM. MAKI tidak akan risih jika dilakukan audit oleh pemerintah. Kalau bersih, kenapa takut?" katanya.
MAKI justru memahami audit yang dilakukan pemerintah akan kredibel karena dilakukan oleh pihak di luar LSM. Jika audit dilakukan oleh LSM sendiri maka publik diperkirakan meragukannya.
"MAKI dengan senang hati jika nantinya akan dapat penilaian apapun dari hasil audit pemerintah, baik positif dan negatif demi perbaikan kinerjanya sendiri," ujarnya.
Terbuka
Boyamin menambahkan, pihaknya sangat terbuka terkait sumber keuangan dan penggunaannya.
Selama ini, klaim dia, MAKI sepenuhnya hanya mendapat subsidi dari kantor hukum Boyamin Saiman. Tidak ada pendanaan dari pemerintah ataupun lembaga donor mana pun baik dalam negeri ataupun luar negeri.
"MAKI hanya akan sangat tertutup terkait sumber-sumber informasi terkait pengungkapan kasus-kasus korupsi yang selama ini dikawal oleh MAKI," katanya.