Yenny Wahid: Uang Kripto Halal Selama Tak Dilarang Negara

Yenny Wahid resmi mengundurkan diri dari posisi Komisaris Independen Garuda Indonesia.
Sumber :
  • Instagram Yenny

VIVA - Islamic Law Firm dan Wahid Foundation menggelar forum bahtsul masail di Hotel Borobudur, Jakarta, beberapa waktu yang lalu. Salah satu yang dibahas adalah mengenai hukum dari uang kripto.

Semuanya Bersyarat

Pada akhirnya, mereka memutuskan uang tersebut halal atau haram, semuanya bersyarat. Inisiator bahtsul masail Yenny Wahid menuturkan uang kripto dinilai halal oleh sebagian pihak karena terbebas dari riba dibanding dengan uang fiat dan bank konvensional.

Ilustrasi uang kripto.

Photo :
  • Dok. Istimewa

Hal itu didukung transaksi blockchain yang merujuk pada transaksi langsung peer-to-peer tanpa perantara.

"Kripto halal selama tidak dilarang oleh negara," kata Yenny dikutip pada Sabtu, 13 November 2021.

Baca juga: Tak Hanya Uang Kripto, Fatwa MUI Juga Haramkan Pinjol

Harga Cepat Berubah

OJK Pede Ekonomi Syariah RI Mampu Saingi Arab Saudi hingga Malaysia, Ini Penopangnya

Meskipun demikian, Yenny tidak menampik pendapat uang kripto haram karena memiliki unsur ketidakpastian yang tinggi. Harganya bisa berubah sangat cepat tanpa sentimen yang jelas.

"Kripto dianggap haram oleh sebagian pengamat karena tingkat volatilitas mata uang kripto yang amat tinggi hingga dekat dengan judi sehingga tidak bisa diperdagangkan karena tidak ada underlying asset (objek dasar transaksi sukuk)," ujar dia.

Yenny Wahid: Saya Siap Jadi Mediator antara Cak Imin dengan Gus Yahya

Uang kripto, Bitcoin.

Photo :
  • U-Report

Menurut Yenny, dalam konteks Indonesia, kripto itu mal atau sesuatu yang bernilai harta kekayaan. Dengan begitu, kalau rusak atau dicuri maka harus ada ganti ruginya.

Beda Pandangan Kemenag dan MUI Soal Produk Tuak dan Wine Dapat Sertifikat Halal

"Oleh sebab itu boleh diperdagangkan, halal sebagai komoditi (sil’ah) dan bukan sebagai mata uang (crypto currency) tapi cypto asset,” tuturnya.

MUI Mengharamkan

Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan penggunaan crypto currency atau uang kripto sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Photo :
  • VIVA/Anwar Sadat

Keputusan itu diambil usai menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, sejak Selasa, 9 November 2021 hingga Kamis, 11 November 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya