Pengamat: Wakil Panglima TNI Konyol Kalau Dijabat Laksamana Yudo

Jenderal Andika Perkasa Menjalani Fit and Proper Tes di DPR
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Wacana dihidupkannya kembali jabatan Wakil Panglima TNI dinilai tidak logis. Ide itu menguat setelah Jenderal Andika Perkasa ditunjuk menjadi Panglima TNI.

Penerbang Tempur yang Kini Jadi Ajudan Presiden Prabowo, Kolonel Anton Raih 2 Trofi Penghargaan Sesko TNI

Menurut Pengamat Komunikasi Politik, Jamiluddin Ritonga, jika jabatan itu nanti hanya demi mengakomodir Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono maka sangat lah tidak pantas ditaruh bagi perwira tinggi yang menyandang bintang empat atau setingkat Kepala Staf.

"Kalau itu motivasinya, tentu sangat tidak logis. Sebab, kursi kosong diisi semata untuk mengakomodir seseorang, bukan karena kebutuhan organisasi," ujar Jamiluddin kepada wartawan, Sabtu 13 November 2021.

Sambut Hari Armada RI 2024, Lanal Tegal Gandeng Masyarakat Bersih-bersih Laut

Pria yang akrab disapa Jamil ini mengatakan, andai benar posisi Wakil Panglima yang rumornya bakal diberikan ke Laksamana Yudo Margono tentu publik akan menerka keputusan tersebut jelas - jelas atas pertimbangan politik.

Dampaknya tentu profesionalisme di tubuh militer akan makin terusik. Lagi pula, sambung Jamil, secara fungsi administrasi dan komando, keberadaan Wakil Panglima TNI itu melekat pada diri kepala staf di tiap matra.

Ketua DPD RI Nilai Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Harus Mendukung Program Pemerintah Pusat

"Karena itu, sangat konyol bila jabatan itu diberikan kepada Yudo Margono yang saat ini jenderal bintang empat," ucap Jamil.

Jamil mengatakan, jabatan itu bila dihadirkan kembali sebaiknya diisi oleh perwira tinggi berbintang 3. Tapi lagi- lagi ia mengatakan, wacana tersebut belum mendesak.

Keberadaan posisi Wakil Panglima harus sebagai bentuk promosi dan dapat ditunjuk langsung oleh Presiden tanpa mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di parlemen.

Rotasi matra yang sebelumnya disebut giliran Angkatan Laut, sebaiknya menunggu pensiun Andika yang hanya menjabat kurang lebih satu tahun.

"Bukankah tanpa Wakil Panglima, selama ini TNI tetap solid?," tanyanya.

Sekadar diketahui, dasar hukum posisi jabatan Wakil Panglima TNI merujuk Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI yang diteken oleh Presiden Joko Widodo. Dalam perjalanannya, belum ada Wakil Panglima yang hingga kini mengisi di posisi tersebut sejak Perpres ada.

Posisi Wakil Panglima TNI sendiri bukanlah jabatan baru. Jabatan ini pernah ada, tetapi dihapuskan oleh Presiden RI ke- empat, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya