Napi Narkoba di Lapas Kalianda Diberi Bekal Ini saat Bebas Nanti

Pejabat Lapas Kalianda dan BNN mengecek ruang konseling dan layanan rehabilitasi
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, meresmikan ruang konseling dan layanan rehabilitasi. Hal itu berkat kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Selatan. 

Dimutasi Buntut Viralkan Napi Pesta Narkoba di Dalam Bui, Petugas Lapas Robby Sebut Punya Bukti Kuat

Kegiatan sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sudah dilakukan antara pihak Lapas Kalianda dengan pihak BNNK Lampung Selatan dari jauh-jauh hari. 

Dalam hal ini, ruang konseling menyisir kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) yang dijerat hukuman sebagai pengguna di Lapas Kalianda. 

Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu di Teluk Palu

"Kami, Lapas dan BNNK Lampung Selatan telah membangun kerja sama yang erat hingga saat ini. Realisasi kerja sama antara kami sudah banyak, di antaranya penyuluhan oleh BNNK, Razia Gabungan, maupun Tes Urin Napza secara acak terhadap WBP maupun petugas," tutur Kepala Lapas (Kalapas) BNNK Kalianda, Tetra Destorie, Sabtu, 13 November 2021.

Menurutnya, kerja sama ini melahirkan sebuah program yang sangat bagus untuk WBP dengan ruang konseling dan layanan rehabilitasi. Sasarannya ialah WPB yang dijerat dengan Pasal pengguna Narkoba.

Geger, Pria di Muba Sumsel Tewas Bersimbah Darah Ditembak OTK di Kepala

"Ruang konseling ini menyisir WBP Lapas Kalianda yang dijerat sebagai pengguna narkoba. Yang tentunya akan membantu mereka supaya lepas dari jerat candu narkoba, dan lebih giat dalam kegiatan yang produktif," paparnya. 

Sementara, Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol Edi Swasono mengatakan, kerja sama yang telah dibangun antara pihak Lapas Kalianda dan BNN merupakan bentuk sinergi yang baik dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Lampung Selatan.

"Banyak bentuk kerjasama yang sudah dilahirkan dalam bentuk yang nyata. Artinya ini terjalin dengan baik," ujarnya.

Khusus di Lampung Selatan, kata dia, tercatat 9.000 masyarakat yang terpapar oleh narkoba. Sebagiannya, sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda. 

Ia berharap dengan adanya ruang konseling dan layanan rehabilitasi di Lapas Kalianda, akan mampu menularkan sikap positif dari warga binaan yang sudah direhabilitasi ke masyarakat ketika bebas nantinya. 

"Dengan adanya ruang konseling dan layanan rehabilitasi ini, mudah-mudahan akan membantu kami dalam merehabilitasi pengguna narkoba. Yang harapannya juga akan menularkan sikap positif ini kepada lingkungan warga binaan saat bebas nantinya. Sehingga penggunanya akan berkurang," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya