Motif Sindikat Pencuri Buku Nikah Terkuak, Ketua RT Ikut Jadi Penadah
- VIVA/Syarifuddin Nasution (Jambi)
VIVA – Tiga orang penadah hasil pencurian buku nikah di kantor Kementerian Agama, Kabupaten Bungo, Jambi juga ikut ditangkap Polres Bungo. Saat ini mereka sedang diperiksa intensif.
Tiga penadah antara lain berinisial HZ (36 tahun) warga Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau. Y (66 tahun) warga Bangkinang, Kelurahan Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampor, Riau. Dan B (68 tahun) warga Desa Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.Â
Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro membenarkan tiga pria penadah buku nikah curian ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.Â
"Jadi dari hasil pengembangan pelaku  Agam Satyawan. Ada tiga penadahnya kita tangkap keahliannya berbeda-beda. Saat ini terus diselidiki Satreskrim Polres Bungo," ujarnya, Sabtu 13 November 2021.
Gurtur menceritakan, setelah melakukan penangkapan pelaku utama, pelaku mengaku terjual ke pelaku berinisial B. Dia diketahui sering menampung hasil kejahatan pelaku.Â
Setelah itu, pihak Satreskrim melakukan pengembangan kembali menangkap dua penadah H dan Y. Fakta lain juga terbuka bahwa penadah ini memiliki status khusus yaitu Ketua RT.
"Dua penadah kita tangkap karakternya sangat berbeda-beda karena mempunyai keahlian khusus, yang satu Imam Masjid, Ketua RT. Ketua RT ini juga mempunyai riwayat silsilah bisa mengurus pernikahan," kata dia.
Guntur mengatakan, dari penyelidikan lebih dalam, Satreskrim bungo juga menemukan bukti tambahan. Di antaranya ada stempel-stempel yang seharusnya digunakan ketika ada pernikahan secara agama. Buku nikah ini nantinya menjadi seolah-olah resmi diurus oleh kementerian agama.Â
"Keahlian dan pengetahuan bersangkutan para penadah bisa berbahaya untuk kepentingan hubungan lainnya dan juga pelaku utama dan penadah merupakan ahli spesialis buku nikah," tuturnya.
Guntur mengatakan, buku nikah yang dicuri dijual di harga Rp100 ribu sampai 200 ribu. Namun ketika sudah diisi atau disempurnakan bisa lebih tinggi lagi harganya.
Dalam kasus pencurian ini, polisi juga menemukan ada juga keterlibatan oknum bekas orang dalam, yakni oknum pecatan dari Kemenag. Saat ini, dia juga sedang diselidiki oleh Polres Bungo.Â
"Kalau pengakuan pelaku, sudah tujuh kali mencuri buku nikah baik di KUA maupun di Kemenag. Di antaranya 6 di wilayah Sumatera Barat dan 1 kali di wilayah bungo dan atas keterlibatan penadah terancam kena pasal 480 ,"katanya.Â
Diberitakan sebelumnya, pada senin din ihari 1 november, ribuan buku nikah di gudang Kementerian Agama Kabupaten Bungo, Jambi dicuri oleh seorang pelaku dan pihak Polres mengetahui itu. Kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan langsung menangkap para pelaku.