Sindikat Pencuri Buku Nikah di Kemenag Jambi Ditangkap Polisi

Polisi berhasil menangkap sindikat pencuri buku nikah di Jambi.
Sumber :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution (Jambi)

VIVA – Sindikat Pencuri buku nikah yang beraksi di kantor Kementerian Agama Kabupaten Bungo, Jambi berhasil ditangkap polisi. Saat ini mereka terus diperiksa intensif. 

Kemenag Kembali Raih Prestasi di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro menjelaskan, pencuri buku nikah di gudang arsip kemenag pada Senin 1 november 2021 sudah ditangkap satreskrim Polres. Tepatnya di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat.

"Pencuri buku nikah sudah kita tangkap namanya Agam Satyawan 37 tahun, warga Desa Kampung Jua Nan XX, Kecamatan Lubuk Bagalung, Kota Padang, Sumatera Barat dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya Sabtu 13 November 2021.

Kemenag Mulai Seleksi Maskapai untuk Transportasi Udara Jemaah Haji 2025

Buku nikah.

Photo :
  • U-Report

Guntur menyebutkan, pelaku terungkap dari rekaman CCTV yang ada di lokasi kemenag. Ciri-ciri pelaku diketahui. Akhirnya pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku yang saat itu diketahui berada di Pekanbaru, Riau.

Ini Cara Kemenag Akselerasi Pendidikan Profesi Guru dan Tingkatkan Kesejahteraan Guru Madrasah

"Saat dalam pengejaran ke Pekanbaru, pelaku terlebih dahulu ke Payakumbuh, Sumbar. Tim anggota mengetahui itu terus melakukan pengejaran dan pelaku langsung di tangkap setelah itu dibawa ke Polres Bungo guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Gurntur mengatakan, penangkapan pelaku terjadi jumat pagi, 12 november 2021, sekitar pukul 08.00 WIB. Dari hasil penyelidikan di tempat penangkapan, pelaku mengaku mencuri buku nikah di Kemenag bungo. 

"Dari pengakuan pelaku ada yang sudah dijual buku nikah di Pekanbaru dan kita sudah amankan, jadi semua barang bukti buku nikah sudah diamankan semua sebanyak 2.560 buku nikah," terangnya.

Guntur menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah tujuh kali mencuri buku nikah. Sasarannya adalah kantor KUA dan Kemenag.

"Kalau di Provinsi Jambi baru satu kali dan kebanyakan di wilayah Sumatera Barat dan atas kelakuan pelaku terancam pasal hukuman diatas 6 tahun penjara," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya