Wapres Ma’ruf Amin Apresiasi Layanan Publik Kementerian ATR/BPN
- Kementerian ATR/BPN
VIVA – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin memberikan apresiasi terhadap badan publik yang telah mengembangkan kualitas pelayanan publiknya selama ini. Di antaranya adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang baru saja meraih penghargaan sebagai Badan Publik yang informatif lewat Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2021.
Seperti diketahui bersama, tahun lalu, Kementerian ATR/BPN juga memperoleh predikat Cukup Informatif dalam anugerah yang sama. Kegiatan ini sendiri digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) secara daring pekan lalu. Penghargaan itu diterima oleh Menteri ATR/Kepala BPN diwakili oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati.
Wapres juga menyampaikan harapan besarnya para badan publik untuk terus dapat mempertahankan visi menjaga serta mengembangkan kualitas pelayanannya. Tak lupa Ma’ruf Amin juga berpesan kepada KIP untuk berkolaborasi bersama pemerintah serta terus mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia.
Baca juga: Di KTT APEC, Jokowi Ingatkan Rantai Pasok Dunia Harus Lebih Merata
Menurut Ketua KIP, Gede Narayana, penganugerahan tersebut diberikan oleh KIP setiap tahun kepada badan publik yang menerapkan dan menjalankan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KIP. Ada 3 predikat diumumkan dalam kesempatan kali ini, yaitu Cukup Informatif, Menuju Informatif, dan Informatif.
Dalam kesempatan itu, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, mengungkapan rasa terima kasihnya kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN atas penghargaan yang diterima ini.
“Berkat komitmen dari pimpinan tertinggi hingga para pelaksana, kami berhasil memperoleh penghargaan ini, di mana pada tahun lalu Kementerian ATR/BPN memperoleh predikat Cukup Informatif dan tahun ini berhasil dinobatkan sebagai Badan Publik yang Informatif,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu 13 November 2021.
Disampaikannya, keterbukaan informasi bukan lagi menjadi kebutuhan, melainkan sebuah keniscayaan. “Kementerian ATR/BPN telah bergerak ke arah keterbukaan tersebut dengan membentuk Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dibangun secara masif di seluruh unit kerja Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan seluruh Indonesia,” lanjutnya.
Ia pun menerangkan, saat ini kemajuan teknologi informasi sudah memaksa masyarakat untuk beralih dari perilaku konvensional menuju digital, begitu juga dengan adanya pandemi COVID-19 seperti sekarang, yang memaksa masyarakat untuk masuk ke ekosistem digital.
“Maka dari itu, pada era digital seperti sekarang, masyarakat membutuhkan cara yang lebih mudah, cepat, dan praktis untuk mendapatkan informasi. Demi menjawab kebutuhan tersebut, kami berinovasi dengan menyediakan sistem permohonan informasi online melalui website PPID dengan halaman situs ppid.atrbpn.go.id. Ini upaya kami dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi tanpa harus datang ke kantor,” paparnya.
Di sisi lain, sebagai bentuk keterbukaan informasi, sambungnya, masyarakat juga dapat mengajukan pertanyaan, keluhan, dan penyampaian aspirasi lewat media sosial dengan tagar #TanyaATRBPN atau juga melalui surat elektronik dengan mengirimkan formulir permohonan yang diunduh di situs PPID ke alamat e-mail di surat@atrbpn.go.id.