Pakar Sarankan KPK Setop Penyelidikan Kasus Formula E, Ini Alasannya

Kantor KPK di Kuningan, Jakarta (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA – Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyarankan sebaiknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E. Alasannya, dugaan pidana dalam kasus ini mesti ada bukan dicari-cari.

Deretan Fakta Terbaru Kasus Dokter Kecantikan Abal-Abal Ria Beauty, Polisi yang Menanganinya Dimutasi

"Hal yang standar adalah dugaan pidanannya sudah harus ada, bukan baru dicari-cari. Jadi, setiap tindakan penyelidikan itu diawali dengan asumsi pidananya sudah ada," kata Margarito di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, ada kekeliruan sejak awal karena sudah menyalahi prosedur paling dasar dalam penentuan dugaan pidana.

Nama Agus Kembali Berulah, Kini Guru Les Musik di Palembang Cabuli Muridnya

"Kalau menyelidiki sesuatu peristiwa hukum, di kepala Anda peristiwa itu harus sudah memiliki aspek pidana, tinggal memperoleh bukti-bukti untuk menguatkan bahwa itu peristiwa pidana," jelas Margarito.

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis.

Photo :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
Yasonna: Penyidik KPK Tidak Tanya Soal Keberadaan Harun Masiku

Dia bilang bukan sebaliknya dengan mencari-cari bukti untuk menemukan menemukan itu peristiwa pidana. "Jadi ini cara berpikir KPK amat terbalik, ini sangat salah," tutur Margarito.

Pun, terkait commitment fee dan penundaan 2 tahun penyelenggaraan Formula E, menurut dia, bukan karena kendali manusia. Sebab, dalam 2 tahun terakhir ada pandemi COVID-19 termasuk di Tanah Air.

"Karena hal yang menggagalkan peristiwa itu (Formula E) bukan hal yang disebabkan oleh manusia, melainkan sebab alamiah yang enggak bisa diprediksi secara objektif. Akibat hukumnya adalah siapa pun itu tak bisa dibebani tanggung jawab hukum," tutur Margarito.

Kemudian, menyangkut dana pinjaman bank yang digunakan, ia menekankan, apa pun pinjaman tersebut akan membebani APBD. Tapi, jika memang terjadi penyalahgunaan, sistem keuangan daerah memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada penyelenggara. "Itu juga harus didasari oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan," ujar Margarito.

Dengan kondisi itu, Margarito menyarankan KPK  menghentikan pengusutan Formula E. Ia menyampaikan demikian karena akan memengaruhi asumsi publik ke KPK. Dia khawatir publik akan menilai KPK sebagai alat politik golongan tertentu.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta akan dihentikan bila tidak ditemukannya unsur pidana.

Menurut dia, prinsipnya penyelidikan itu ialah mencari peristiwa pidana. Proses itu nantinya akan ditemukan saat pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan.

"Penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dahulu apakah ada atau tidak. Kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya), ya, tidak dilanjutkan," kata Ali di Jakarta, Kamis. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya