Tilang Elektronik di Banda Aceh Mulai Diberlakukan Hari Ini

Ilustrasi kamera ETLE
Sumber :
  • Korlantas Polri

VIVA – Penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Banda Aceh sudah di-launching oleh Polda Aceh, Jumat, 12 November 2021. Aturan itu diberlakukan mulai hari ini.

Polisi Jelaskan Cara Pengendara Klarifikasi Ketika Dapat Tilang ETLE Lewat WA

Selain itu secara bersamaan Polda Aceh juga meresmikan Ruang RTMC (Regional Traffic Management Center). 

Wakapolda Aceh Brigjen Pol Agus Kurniady Sutisna mengatakan, dalam pemberlakuan kamera tilang ini, masyarakat Aceh diharapkan bisa lebih mematuhi peraturan Lalu Lintas.

Penerapan ETLE Diklaim Turunkan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

“Karena pelanggaran lalu lintas didominasi oleh menerobos lampu merah, tidak memakai helm dan tidak menggunakan sabuk keselamatan,” katanya.

Laman untuk mengecek tilang elektronik

Photo :
  • Tangkapan layar
Ada yang Baru dari Sistem ETLE Indonesia

Sosialisasi ETLE, kata dia, sudah dilakukan kepada masyarakat selama dua bulan. Selama sosialisasi itu, 45.721 pelanggaran terpantau oleh kamera tilang atau ETLE.

“Setelah ini pelanggaran lalu lintas yang terpantau ETLE akan ditilang dan kertas tilang akan dikirim melalui PT POS,” ujarnya.

Dengan adanya ETLE maka penegakan hukum lalu lintas bisa lebih maksimal dan transparan, serta dapat meminimalisir penyimpangan dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas khususnya di Aceh.

Dirlantas Polda Aceh sebelumnya sudah memasang 20 kamera di tiap sudut Kota Banda Aceh. Kamera ini dipasang untuk memudahkan kerja polisi lalu lintas menindak pelanggar di jalan raya. Kamera ETLE tersebut akan beroperasi 24 jam.

Sistem ETLE ini melakukan deteksi terhadap pelanggaran pengendara di lampu merah, tidak pakai helm, menggunakan handphone saat mengendarai kendaraan, dan pelanggaran lalu lintas lainnya.

“ETLE ini dapat membaca pelat nomor kendaraan sehingga keberadaan alamat pelanggar dapat diketahui,” kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya