KPK Dalami Peran Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun di Kasus Cukai
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi (AS).
Nurdin pun diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Apri Sujadi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung pada Kamis, 11 November 2021. Nurdin saat ini berstatus terpidana. Dia divonis 4 tahun bui karena terbukti menerima suap.
"Tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dengan peran saksi yang turut menyetujui usulan tersangka AS dalam menentukan pihak-pihak yang tergabung dalam BP Bintan," kata Plt juru bicara KPK Ipi Maryati, Jumat, 12 November 2021.
Selain Nurdin, penyidik KPK turut memeriksa tiga saksi lainnya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 ini.
Mereka yakni Syamsul Bahrum, Asisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun; Norman, swasta; dan H. Lis Darmansyah, Wali Kota Tanjungpinang 2013-2018.
Pemeriksaan ketiganya dilakukan di Kantor Polres Tanjungpinang, Jalan A. Yani, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan beberapa perusahaan yang mendapatkan izin kuota rokok dan minuman alkohol di BP Bintan yang diduga mendapat persetujuan dari tersangka AS dan kawan-kawan serta dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka AS atas persetujuan dimaksud," jelas Ipi.
KPK dalam kasus ini sudah menjerat Apri Sujadi sebagai tersangka suap penetapan kuota rokok atau cukai rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kabupaten Bintan periode 2016-2018. KPK menduga Apri menerima Rp6,3 miliar dan merugikan negara sekitar Rp250 miliar dalam kasus ini.
Apri ditetapkan tersangka oleh KPK bersama Mohamad Saleh H. Umar, pelaksana tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. Dia diduga menerima uang total Rp800 juta.