Periksa Eks Bupati Tabanan, KPK Segera Umumkan Tersangka

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami bukti-bukti dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Bali Tahun Anggaran 2018. Pengusutan itu dilakukan dengan memeriksa mantan Bupati Tabanan dua periode Ni Putu Eka Wiryastuti, Kamis, 11 November 2021 kemarin. 

Ni Putu memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan persetujuan saksi dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 12 November 2021.

Nama Ni Putu Eka tidak masuk dalam jadwal pemeriksaan yang lazimnya dirilis KPK laiknya nama saksi-saksi lainya yang juga diperiksa penyidik. Usai pemeriksaan, Ni Putu Eka juga enggan memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Petugas membersihkan logo Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

KPK hanya merilis mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Perencanaan Strategis Bank BPD Bali I Dewa Ayu Rai Widyastuti pada Kamis, 11 November 2021.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Namun, Ali Fikri masih diplomatis saat dikonfirmasi wartawan.

Ali menyampaikan KPK akan segera menetapkan status tersangka terhadap pihak yang terlibat.

Wali Kota Semarang Mba Ita Tidak Hadiri Panggilan KPK, Minta Dijadwal Ulang

"Kami akan (segera) sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali. 

Menko Yusril: Wacana Penanganan Korupsi oleh Satu Lembaga Masih Dikaji
Agus saat menjalani rekonstruksi kasus di TKP Islamic Center NTB, Kota Mataram(Satria)

Kukuh Sebut Suka Sama Suka, Pengacara Agus Buntung: Korban yang Kami Hadapi Cuma Satu LP

Pengacara IWAS alias Agus (21) seorang disabilitas tersangka pelecehan seksual di Lombok menyebut kasus yang menyeret kliennya adalah sebatas suka sama suka.

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024