Periksa Eks Bupati Tabanan, KPK Segera Umumkan Tersangka
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami bukti-bukti dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Bali Tahun Anggaran 2018. Pengusutan itu dilakukan dengan memeriksa mantan Bupati Tabanan dua periode Ni Putu Eka Wiryastuti, Kamis, 11 November 2021 kemarin.
Ni Putu memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan persetujuan saksi dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 12 November 2021.
Nama Ni Putu Eka tidak masuk dalam jadwal pemeriksaan yang lazimnya dirilis KPK laiknya nama saksi-saksi lainya yang juga diperiksa penyidik. Usai pemeriksaan, Ni Putu Eka juga enggan memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
KPK hanya merilis mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Perencanaan Strategis Bank BPD Bali I Dewa Ayu Rai Widyastuti pada Kamis, 11 November 2021.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Namun, Ali Fikri masih diplomatis saat dikonfirmasi wartawan.
Ali menyampaikan KPK akan segera menetapkan status tersangka terhadap pihak yang terlibat.
"Kami akan (segera) sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.