INFOGRAFIK: Aturan Baru Karantina Pelaku Perjalanan Internasional
- VIVAnews/Bobby Andalan
VIVA – Pemerintah lewat Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengatur protokol kesehatan pelaku perjalanan internasional pada masa Pandemi COVID-19. Ketentuan terbaru itu diatur dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 20 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19.
Maksud Addendum SE ini adalah untuk mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional. Tujuan Addendum ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan COVID-19.
WNI maupun WNA yang tiba di Indonesia wajib menjalani karantina. Bagi yang sudah vaksin dosis kedua diwajibkan karantina 3 hari. Sedangkan yang baru vaksin dosis pertama wajib karantina 5 hari. Berikut selengkapnya poin-poin aturan tersebut yang dirangkum VIVA dalam infografik: