KPK Panggil Wabup Sarolangun Terkait Kasus Suap
- KPK.go.id
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati (Wabup) Sarolangun Hillalatil Badri terkait kasus dugaan suap 'ketok palu' Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
"Hari ini pemeriksaan saksi TPK suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 12 November 2021.
Selain Hillalatil, tim penyidik juga bakal memeriksa empat anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, yakni Muntalia, Budi Yako, Rudi Wijaya dan Suprianto.
Sementara dari unsur swasta, penyidik menjadwalkan memeriksa Direktur PT Athar Graha Persada Muhhamad Imaduddin; Staf logistik PT Athar Graha Persada Basri; pihak swasta Deki Nander; Sendhy Hefria Wijaya dan Veri Aswandi.
KPK sebelumnya telah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Tersangka baru tersebut yakni Paut Syakarin, pihak swasta terduga penyuap anggota DPRD Jambi.
Sebelumnya, KPK menahan empat anggota DPRD Jambi dalam kasus ini. Mereka yakni Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arifin.
Dalam kasus ini, tiap tersangka diduga meminta uang 'ketok palu'. Tiap tersangka mendapatkan uang dengan nominal berbeda. Fahrurrozi dan Zainul mendapatkan Rp375 juta dari jatah 'ketok palu' itu. Sementara itu, Arrakhmat dan Wiwid mendapatkan Rp275 juta.