KPK Senang Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Edhy Prabowo

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Sumber :
  • Edwin Firdaus/VIVA.

VIVA – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, diperberat hukumannya oleh majelis banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dimana semula dari 5 tahun menjadi 9 tahun.

Bukan Cuma Mobilnya yang Bejibun, Ini Daftar 45 Aset Properti Raffi Ahmad yang Tersebar di Jakarta-Bandung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa senang, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bisa sepemikiran dalam menghukum politikus Partai Gerindra tersebut.

"Jika kami melihat putusan banding yang memperberat hukuman terdakwa, artinya majelis hakim punya keyakinan dan pandangan yang sama dengan tim jaksa KPK bahwa terdakwa secara meyakinkan terbukti bersalah menerima suap dalam pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 12 November 2021.

KPK Sebut 145.320 Pejabat Wajib Lapor Sudah Setor LHKPN

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

Photo :
  • ANTARA

Ali menyebut majelis banding sudah tepat memperberat hukuman penjara Edhy. Lembaga antikorupsi juga mengapresiasi, pidana pengganti yang diberikan kepada Edhy. Hukuman di tahap banding itu diyakini sudah setimpal dengan sakit hati masyarakat.

KPK Verifikasi dan Analisis Aduan Abraham Samad soal Dugaan Korupsi PSN di PIK 2

"Kami juga mengapresiasi putusan pidana uang pengganti senilai Rp9,6 miliar dan USD 77 ribu. Hal itu penting sebagai bagian dari asset recovery yang menyokong penerimaan negara melalui upaya pemberantasan korupsi," jelas Ali.

Kendati begitu, sampai kini KPK belum tentukan sikap menerima atau tidak atas banding tersebut. Pasalnya, KPK belum menerima salinan resminya. KPK juga bakal menunggu sikap Edhy setelah salinan diterima. Lembaga antirasuah tersebut tidak mau terburu-buru.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Yakin Pemerintah Singapura Setuju Penahanan Paulus Tannos

KPK masih dalam proses pemenuhan persyaratan agar Paulus Tannos bisa diekstradisi ke Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
1 Februari 2025