Kasasi Ditolak, Polri Segera Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Divisi Propam Polri masih melakukan persiapan, untuk sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter), Irjen Napoleon Bonaparte

MA Anulir Vonis Bebas, Eks Bupati Langkat Dibui 4 Tahun di Kasus Kerangkeng Manusia

Sidang etik ini digelar sebab Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi Napoleon dalam kasusnya terkait Djoko Tjandra.

“Divisi Propam Polri sedang menyiapkan sidang komisi kode etik profesi terhadap NB,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Kamis, 11 November 2021.

Propam Polri Juga Turun Tangani Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Namun, Ramadhan belum mengetahui kapan sidang kode etik terhadap Napoleon bakal digelar oleh Divisi Propam. Jelas dia, sidang kode etik dilaksanakan mengingat status yang bersangkutan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Ya belum tahu, masih disiapin. Saya tanya katanya sedang menyiapkan. Putusannya kan kemarin kasasi ditolak gitu. (Kasus) Djoko Tjandra. Nah berarti inkracht,” ujarnya.

Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

Nasibnya Tunggu Hasil Sidang Etik

Untuk itu, Ramadhan belum mengetahui juga apakah Irjen Napoleon bakal dipecat atas perbuatannya itu atau tidak, tergantung hasil sidang kode etik nanti. Karena, saat ini Divisi Propam masih melakukan persiapan.

“Enggak mungkin saya mendahului. Jadi saya hanya menyampaikan, akan dilaksanakan sidang kode etik. Putusannya nanti independen komisi kode etik yang memutuskan,” jelas dia.

Diketahui, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Irjen Napoleon terkait kasus suap dari Djoko Tjandra oleh Majelis Hakim Suhadi selaku ketua dan hakim anggota yakni Eddy Army serta Ansori pada Rabu, 3 November 2021.

Dengan putusan tersebut, Napoleon tetap harus menjalani hukuman atau vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya