Jumhur Hidayat Divonis 10 Bulan Tapi Tak Ditahan
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana selama 10 bulan kepada salah satu Petinggi KAMI Jumhur Hidayat. Jumhur dihukum atas kasus penyebaran kabar tak lengkap Omnibus Law UU Ciptaker.
"Mengadili menjatuhkan pidana selama 10 bulan terhadap terdakwa Jumhur Hidayat. Terdakwa saat sidang kooperatif, beberapa kali terdakwa juga mengalami sakit, harus dioperasi, dan melakukan perawatan. Maka itu, majelis hakim menimbang meski terdakwa dijatuhi pidana, tak perlu dilakukan penahanan," ujar Ketua Majelis Hakim, Hapsoro Restu Widodo di persidangan, Kamis,11 November 2021
Jumhur divonis 10 bulan penjara karena dinilai melanggar. Padahal Jumhur mengerti dapat menduga, terkait kabar yang disampaikan bisa memicu keonaran dikalangan masyarakat.
Sesuai dengan pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 yang isinya barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap akhirnya.
Hapsro saat membacakan vonis menjelaskan ada pertimbangan dan hal yang memberatkan salah satunya yakni tindakan Jumhur dinilai meresahkan masyarakat.
“Hal yang meringankan, terdakwa koperatif, mengakui perbuatan, tidak berbelit-belit, terdakwa masih dalam perawtaan dokter pascaoperasi dan tanggungan keluarga," katanya.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Hapsoro Widodo ini berlangsung di ruang utama dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim pengacara, dan Jumhur Hidayat hadir di persidangan secara langsung.