Yaqut Ungkit Speaker Masjid di Ijtima Ulama, Begini Katanya

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah

VIVA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, persoalan penggunaan pengeras suara yang berada di masjid maupun musala harus mempertimbangkan aspek kenyamanan bersama. Hal ini disampaikan Yaqut dalam acara Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia.

Viral Sepasang Kekasih Kepergok Sedang Asyik Kelonan di Masjid

"Orang kalau mendengarkan azan itu membuat hati tergetar. Tapi agar penggunaan pengeras suara mempertimbangkan aspek kenyamanan bersama karena kita hidup dengan masyarakat beragama," kata Menag saat menutup Ijtjima Ulama ke tujuh secara daring, Kamis,11 November 2021

Yaqut juga meminta agar pengurus masjid atau musala bijaksana dalam menggunakan pengeras suara. "Ulama memberi insight kepada pengelola masjid atau musala agar bijaksana dalam menggunakan pengeras suara, kenyamanan bersama tetap terjaga tetapi syiar menjadi pengeras suara menjadi wasilah bisa dijalankan secara bersama," kata dia.

Hadir di Silaturahmi Kebangsaan, Gus Miftah Minta Egi-Syaiful Jaga Kerukunan Warga di Lamsel

Ilustrasi pengeras suara

Photo :
  • Istimewa

Sementara itu, acara Ijtima Ulama ini pun resmi ditutup. ”Dengan mengucap Alhamdulillah mari kita menutup ijtjima ulama MUI secara resmi. Semoga bermanfaat untuk agama yang kita cintai," kata dia.

Muslim Tapi Tak Selalu Ikuti Aturan Al-Quran, Cinta Laura: Kita Tinggal di Dunia Modern

Pembahasan di Ijtima Ulama

Sebelumnya diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dimulai hari ini, Selasa, 9 November 2021 hingga Kamis. Sejumlah permasalahan keagamaan dan permasalahan kebangsaan dibahas dalam Ijtima kali ini. 

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ini tak hanya menjadi kajian keagamaan semata, tetapi menjadi pedoman bagi umat dalam menghadapi berbagai persoalan keumatan dan kebangsaan, tapi juga penentu arah untuk mengokohkan fungsi dan peran ulama.

Ia menjelaskan agenda Ijtima akan membahas berbagai persoalan strategis kebangsaan, masalah fikih kontemporer, serta masalah hukum dan perundangan-undangan.

Antara lain, kriteria penodaan agama, jihad dan khilafah dalam bingkai NKRI, panduan pemilu yang lebih maslahat, distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan, dan masalah perpajakan.

"Sebagai contoh, ada elemen masyarakat yang memaknai sempit makna jihad hanya terbatas pada perang dan makna khilafah hanya kepada kembali ke pada abad pertengahan. Tetapi di sisi yang lain ada juga orang yang menafsir ulang hingga terlalu jauh dari prinsip-prinsip keagamaan bahkan ada upaya menghilangkan bab jihad dan khilafah dalam pelajaran keagamaan," kata Asrorun Niam Sholeh saat membuka pelaksanaan Ijtima Ulama Komisi Fatwa di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa.

Sementara di sisi fikih kontemporer akan membahas mengenai hukum pernikahan online, cyptocurrency, pinjaman online, transplantasi rahim, zakat perusahaan, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardh hasan, dan zakat saham.

"Kita mengundang berbagai ahli di bidangnya di antara adalah lewat FGD (forum group discussion) terkait dengan persoalan aset kripto mengundang dari Bappebti dan juga pelaku usaha serta dari pemegang kebijakan terkait," kata dia.

Sedangkan untuk masalah hukum dan perundang-undangan, ijtima akan membahas tinjauan atas RUU Minuman Beralkohol, tinjauan atas RKUHP terkait perzinaan, dan tinjauan atas peraturan tata kelola sertifikasi halal.

"Dalam konteks inilah ijtima ulama komisi fatwa didedikasikan untuk kepentingan membangun kesetaraan dan juga membangun kesepahaman di dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara untuk merumuskan berbagai hal," kata dia
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya