KPI Diminta Dorong Revisi UU Penyiaran
- Istimewa
VIVA – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, Agus Astapa meminta menunda untuk disahkannya revisi Perubahan dan penetapan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Progres Siaran (P3SPS). Menurut dia, sebelum putuskan P3SPS, hulunya adalah mendorong revisi UU 32/2002 tentang Penyiaran.
Hal ini disampaikan dia dalam rapat koordinasi Nasional pada 10 November 2021.
"Yang saat ini telah masuk di Prolegnas DPR RI, sehingga turunannya akan lebih inline dengan UU. P3SPS mesti mengakomodir semua stake holder baik KPI, Lembaga Penyiaran maupun masyarakat. Tidak saja soal P3SPS, tetapi dgn UU Penyiaran baru juga diharapkan bisa mengatur tata laksana organisasi," ucap Agus.
Dia menambahkan, tugas pokok KPI juga diharapkan berperan dalam pengawasan media OTT (Over The Top) yakni siaran berbasis internet spt Youtube, Netflik dan medsos lainnya.
"Berharap agar KPI bisa lebih terkonsentrasi menyukseskan program peralihan dari TV Analog ke TV Digital," kata dia.
Pindah Digital
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, mengatakan penghentian siaran televisi analog atau analog switch off akan dilaksanakan secara bertahap. Tahap pertama selambat-lambatnya pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga selambat-lambatnya 2 November 2022.
“Seluruh siaran televisi analog akan dihentikan hingga 2 November 2022. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyukseskan analog switch off dan bermigrasi dari siaran televisi analog ke siaran televisi digital,” kata Usman dalam diskusi virtual dikutip pada Kamis, 30 September 2021.
Usman menuturkan analog switch off merupakan bentuk dari digitalisasi penyiaran yang dapat menghasilkan multiplayer effect untuk ekonomi digital Indonesia. Diperkirakan antara tahun 2020 hingga 2026 terdapat 181.000 penambahan kegiatan usaha baru, 232.000 penambahan lapangan pekerjaan baru, peningkatan pendapatan negara sebesar Rp77 triliun dan peningkatan kontribusi pada PDB nasional sebesar Rp442,8 triliun.