Pejabat Mesum Bebas, Senator Aceh: Penegakan Syariat Jangan Main-main
- ANTARA FOTO/Rahmad
VIVA – Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman mengkritik Satpol PP dan WH Banda Aceh yang menghentikan kasus Pejabat Kemenag Aceh berinisial TJ yang digerebek warga karena dugaan mesum.
Penghentian proses hukum terhadap TJ telah menimbulkan reaksi masyarakat dan viral di media sosial, seolah-olah implementasi hukum tajam ke bawah.
Padahal sebelumnya TJ dengan alat bukti yang cukup pada penyelidikan awal sempat ditahan selama 20 hari oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma meminta kasus dugaan mesum yang melibatkan oknum pejabat Kemenag Aceh untuk kembali diproses hukum yang berlaku
“Saya minta penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum sampai tuntas terhadap oknum pejabat Kemenag Aceh yang diduga melakukan mesum,” kata Haji Uma kepada VIVA, Kamis 11 November 2021.
Menurutnya hanya pengadilan yang berhak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan, apalagi TJ sempat ditahan selama 20 hari setelah Satpol PP dan WH memiliki bukti yang cukup penetapan tersangka
“Tidak masuk akal jika Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh berdalih tidak cukup bukti, sementara tersangka sempat ditahan, tidak boleh menahan orang sembarangan jika tidak memenuhi unsur, nanti penegak hukum dapat dituntut balik,” katanya.
Untuk itu pihaknya akan menyurati Menteri Agama RI untuk melakukan pembinaan dan mencopot bawahannya yang diduga melanggar Syariat Islam yang di Aceh
“Penegakan hukum Syariat Islam di Aceh tidak boleh main-main, nanti masyarakat tidak percaya lagi terhadap implementasi hukum dan terkesan hanya berlaku bagi masyarakat bawah,” katanya.
Tak Cukup Bukti
Kasus itu bermula saat pejabat Kemenag Aceh berinisial TJ digerebek warga Lueng Bata Kota Banda Aceh bersama pasangannya RH di rumah kos milik RH pada akhir Bulan Juni 2021. Saat itu warga mengamankan RH dari dalam rumah, sementara TJ melarikan diri.
Setelah RH diserahkan ke aparat, Satpol PP dan WH menyurati TJ agar menemui penyidik untuk dimintai keterangan
Dari keterangan TJ saat itu, petugas menyimpulkan alat bukti yang didapat sudah cukup untuk menjerat keduanya dengan Qanun Jinayat. Sehingga TJ ditahan selama 20 hari.
Berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan oleh Satpol PP dan WH kota Banda Aceh kepada Kejaksaan, namun jaksa mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi oleh penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh
Setelah 14 hari, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh tidak kunjung melengkapi berkas tersebut dengan berdalih keterangan saksi-saksi tidak kuat untuk menjerat TJ, sehingga 04 November 2021 Satpol PP dan WH menghentikan kasus ini.