Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Edhy Prabowo Jadi 9 Tahun Penjara

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan tim kuasa hukum mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Pengadilan Tinggi (PT) DKI memperberat vonis Edhy dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Pengadilan Tinggi Jakarta Tetap Vonis Mati Panca Darmansyah terkait Kasus Pembunuhan 4 Anak Kandung

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Edhy) dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi amar putusan majelis banding, dikutip Kamis, 11 November 2021.

Hakim PT DKI juga mewajibkan Edhy membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan US$ 77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh politikus Partai Gerindra itu.

Gazalba Saleh Lawan Vonis 10 Tahun Penjara, Ajukan Banding ke PT DKI

Uang itu harus dibayar Edhy dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa, untuk menutupi kekurangan uang pengganti.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

Photo :
  • ANTARA
Hukuman Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara

Jika harta bendanya tidak cukup maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Selain itu, hakim PT DKI juga menjatuhkan pidana tambahan, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak Edhy selesai menjalani pidana pokok.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Edhy Prabowo.

Edhy Prabowo divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap, terkait izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya