Legislator Gerindra: Permendikbud Biarkan Aktivitas Seksual di Kampus

Ilustrasi Sidang Paripurna DPR
Sumber :
  • VIVAnews/Anwar Sadat

VIVA – Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah mengkririk Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Aliyah berpandangan bahwa peraturan itu mengabaikan nilai-nilai agama sebagai pendekatan dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di perguruan tinggi.

"Permendikbudristek ini merujuk sejumlah UU antara lain UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengatur penyelenggaraan sistem pendidikan yang menghargai nilai agama, namun Permendikbudristek ini justru mengabaikan nilai-nilai agama dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di perguruan tinggi," kata Aliyah, Kamis, 11 November 2021

Agama, menurut Aliyah, juga mengatur masalah seksual, termasuk melarang kekerasan seksual. Namun Permendikbudristek justru mengabaikan pendekatan agama dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di perguruan tinggi.

"Alih-alih mencegah kekerasan seksual, Permendikbudristek ini justru membiarkan aktivitas seksual di lingkungan kampus yang bertentangan dengan nilai-nilai agama," ujar Aliyah.

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, pembiaran terhadap aktivitas seksual di lingkungan kampus pada akhirnya tidak hanya membuat kehidupan kampus menjadi tidak manusiawi dan tidak bermartabat, tapi juga rawan menimbulkan kekerasan seksual. Lingkungan kampus seharusnya bebas dari segala kegiatan seksual yang melanggar nilai-nilai agama.

"Tidak hanya di lingkungan kampus, segala aktivitas seksual yang melanggar nilai-nilai agama tidak boleh dilakukan karena bertentangan dengan jati diri dan kepribadian bangsa yang menganut Pancasila," ujarnya.

Mendikbud Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Aliyah berpendapat bahwa segala kebijakan pemerintah harus dapat menempatkan kehidupan beragama di Indonesia dalam format kemasyarakatan dan kenegaraan yang berlandaskan Pancasila sehingga keluhuran agama dapat dipelihara seiring dengan kemajuan bangsa.

Menag Sebut Ada Krisis Agama di Indonesia

"Sejumlah pengaturan dalam Permendikbudristek ini tidak mengedepankan nilai-nilai agama. Sehingga saya meminta agar Mendikbudristek dapat merevisi Permendikbudristek ini agar dalam mengaturnya sejalan dengan nilai-nilai agama," ujarnya.

Kasus Siswa Dipaksa Sujud Menggonggong di Surabaya Berujung Damai, SMAK Gloria Tetap Polisikan Pelaku
Anggota polisi saat tangkap pelaku pembunuhan ojek pangkalan di tangerang

Polisi Tangkap Komplotan Pembunuh Ojek Pangkalan di Tangerang, Niat Begal Motor

 Polres Kota Tangerang menangkap komplotan pelaku pembunuhan pada pria inisial S (52).

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024