Legislator Gerindra: Permendikbud Biarkan Aktivitas Seksual di Kampus
- VIVAnews/Anwar Sadat
VIVA – Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah mengkririk Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Aliyah berpandangan bahwa peraturan itu mengabaikan nilai-nilai agama sebagai pendekatan dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di perguruan tinggi.
"Permendikbudristek ini merujuk sejumlah UU antara lain UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengatur penyelenggaraan sistem pendidikan yang menghargai nilai agama, namun Permendikbudristek ini justru mengabaikan nilai-nilai agama dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di perguruan tinggi," kata Aliyah, Kamis, 11 November 2021
Agama, menurut Aliyah, juga mengatur masalah seksual, termasuk melarang kekerasan seksual. Namun Permendikbudristek justru mengabaikan pendekatan agama dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di perguruan tinggi.
"Alih-alih mencegah kekerasan seksual, Permendikbudristek ini justru membiarkan aktivitas seksual di lingkungan kampus yang bertentangan dengan nilai-nilai agama," ujar Aliyah.
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, pembiaran terhadap aktivitas seksual di lingkungan kampus pada akhirnya tidak hanya membuat kehidupan kampus menjadi tidak manusiawi dan tidak bermartabat, tapi juga rawan menimbulkan kekerasan seksual. Lingkungan kampus seharusnya bebas dari segala kegiatan seksual yang melanggar nilai-nilai agama.
"Tidak hanya di lingkungan kampus, segala aktivitas seksual yang melanggar nilai-nilai agama tidak boleh dilakukan karena bertentangan dengan jati diri dan kepribadian bangsa yang menganut Pancasila," ujarnya.
Aliyah berpendapat bahwa segala kebijakan pemerintah harus dapat menempatkan kehidupan beragama di Indonesia dalam format kemasyarakatan dan kenegaraan yang berlandaskan Pancasila sehingga keluhuran agama dapat dipelihara seiring dengan kemajuan bangsa.
"Sejumlah pengaturan dalam Permendikbudristek ini tidak mengedepankan nilai-nilai agama. Sehingga saya meminta agar Mendikbudristek dapat merevisi Permendikbudristek ini agar dalam mengaturnya sejalan dengan nilai-nilai agama," ujarnya.