Hari Ini KPK Bacakan Tuntutan ke RJ Lino

Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino di KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Edwin Firdaus

VIVA – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor) Jakarta, melanjutkan sidang terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, RJ Lino. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan tuntutan Lino pada hari ini, Kamis 11 November 2021.

Bos RBT Harus Bayar Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun di Kasus Korupsi PT Timah

"Sesuai penetapan majelis hakim, agenda sidang dengan terdakwa RJ Lino adalah pembacaan surat tuntutan oleh tim Jaksa KPK," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 11 November 2021.

Sesuai Fakta Persidangan

Kejagung Masih Pikir-pikir Mau Banding Vonis Harvey Moeis yang Cuma 6,5 Tahun

Jaksa KPK telah siap membacakan tuntutan Lino. Tuntutan yang dibuat jaksa, dipastikan sesuai dengan temuan dan fakta persidangan yang telah berlangsung.

"Surat tuntutan tentu disusun berdasarkan seluruh fakta-fakta hasil persidangan baik keterangan saksi-saksi, ahli maupun alat bukti lain yang dihadirkan tim jaksa KPK maupun pihak terdakwa," kata Ali.

Selain 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Harus Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar

Diuntungkan Keterangan Sofyan Djalil

Sofyan Djalil

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Sebelumnya, KPK menilai keterangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil dalam persidangan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino, menguntungkan pihaknya. 

Lembaga antikorupsi yakin Djalil menguatkan dugaan rasuah yang dilakukan Lino.

"Dari apa yang diterangkan saksi a de charge tersebut, menurut hemat kami justru menguatkan pembuktian dakwaan tim jaksa KPK," kata Ali Fikri, Kamis, 4 November 2021.

Ali menyebut Djalil menjelaskan tentang pengadaan barang dan jasa di BUMN bisa menggunakan metode penunjukkan langsung, berdasarkan aturan yang berlaku. Namun, Djalil juga menjelaskan tentang penunjukan langsung tanpa embel-embel korupsi.

"Sehingga kembali pada norma pokok bahwa pengadaan barang dan jasa harus tetap dilakukan dengan memedomani prinsip-prinsip dalam pengadaan itu sendiri, seperti transparan, fair, dan akuntabel," kata Ali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya