Ini Dugaan Penyebab Pemberantasan Mafia Tanah Belum Maksimal
- VIVA/Willibrodus
VIVA – Upaya pemberantasan praktik mafia tanah di Indonesia sampai saat ini masih belum maksimal. Diduga, adanya praktik mafia tanah ini disinyalir melibatkan orang dalam Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Tidak mungkin tidak terlibat orang dalam. Karena ada oknum, ada yang mem-backup dan juga pasti ada orang dalam. Tidak mungkin mafia ini bisa jalan dan berhasil tanpa akses orang dalam itu,” kata Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus saat dihubungi wartawan pada Kamis, 11 November 2021.
Menurut dia, Anggota Panja Mafia Tanah akan fokus membasmi mafia tanah dan mendorong Kementerian ATR/BPN melakukan pembersihan pegawai yang diduga menjadi mafia tanah di kementerian terkait.
“Kalau ada indikasi praktik mafia tanah, maka harus diproses sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Anggota Panja Mafia Tanah ini.
Sementara Sekretaris Jendral Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika menduga ada keterlibatan oknum di dalam Kementerian ATR/BPN dan Polri dalam memuluskan langkah mafia tanah untuk bekerja. Menurut dia, hal ini menyebabkan banyaknya sertifikat ganda beredar di masyarakat.
Maka dari itu, Dewi mendesak Polri dan Kementerian ATR/BPN untuk segera melakukan bersih-bersih struktur ditubuh dua lembaga negara itu. “Ini tujuannya untuk membuat pemerintahan yang bersih. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut," jelas dia.
Ia mengamati banyak faktor yang menyebabkan sindikat mafia tanah masih bertahan, diantaranya karena tidak ada transparansi terkait administrasi, keterbukaan informasi tentang pertanahan. Nah, tertutupnya informasi terkait pertanahan ini membuat mafia tanah bisa bekerja dengan leluasa.
"Kalau masih ditutup bisa menjadi potensi tumbuh subur mafia tanah dari ketutupan informasi itu," ucapnya.
Dengan begitu, Dewi meminta Panja Mafia Tanah DPR segera memanggil Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan evaluasi terkait perkembangan perkara pertanahan.
"Sangat penting untuk memanggil lembaga terkait apa hasil kerja dari MoU terkait pemberantasan mafia tanah. Ini supaya beberapa kerja prioritas penyelesaian konflik agraria. Apalagi konflik agraria ini menyebabkan masalah mafia tanah yang berkepanjangan," katanya.
Diketahui, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyebut mafia tanah masih ada di kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN). Menurut dia, masih banyak laporan soal mafia tanah ini ke Kejaksaan.
“Saya masih mendengar sebetulnya, selaku penegak hukum, kita mensertifikatkan tanah sendiri ini sulit. Saya juga bingung. Laporan pengaduan banyak ke kita , betapa sulit mengurus sertifikat. Nggak tahu mengapa sulit," kata Fadil.
Salah satu masalah yang dihadapi di BPN, kata dia, adalah penerbitan sertifikat tanah. "Masih ada mafia juga di kantor BPN itu bagaimana, begitu sulit, lama, baru keluar. Apakah karena sengaja dibuat sulit agar menghadap atau memang SOP-nya lama," katanya.