Muncul Penularan COVID-19 di Sekolah, Pemda DIY Potong Jam PTM

Ilustrasi sekolah tatap muka.
Sumber :
  • Andri Mardiansyah/ VIVA.

VIVA – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah membolehkan pendidikan tatap muka (PTM) terbatas digelar di sekolah-sekolah dari tingkat TK hingga perguruan tinggi. Namun saat PTM terbatas ini digelar, sejumlah penularan kasus COVID-19 justru muncul.

Badan Gizi Nasional Angkat Suara soal Isu Pungutan Beli Wadah Program Makan Bergizi Gratis

Mengantisipasi penularan ini, Pemda DIY pun melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan PTM terbatas. Salah satu hasil evaluasi adalah memangkas jam PTM terbatas.

Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap PTM terbatas di sekolah-sekolah. Evaluasi ini diantaranya terkait dengan durasi PTM terbatas.

Rayakan Natal, Kadin Indonesia Dorong Toleransi dan Kerja Sama Antardaerah

“Khusus evaluasi soal durasi pembelajaran tatap muka, kami akan pangkas maksimal hanya boleh 2,5 jam saja. Kalau durasinya lebih dari 2,5 jam biasanya ada jam istirahat, kantin sekolah akan buka, dan siswa berkerumun," kata Aji, Rabu 10 November 2021.

Adanya penularan di sekolah ini dinilai Aji sebagai pertanda masih ada kelemahan dan kelengahan dalam penyelenggaraan PTM terbatas. Aji pun meminta agar penerapan prokes tetap dijalankan secara ketat dalam penyelenggaraan PTM terbatas.

Beri Keadilan, RS Premium hingga Sekolah Internasional Kena PPN 12 Persen

Aji merinci jika penularan di sekolah ini tak hanya berasal dari murid. Ada pula penularan berawal dari guru yang mengajar saat PTM terbatas dilaksanakan.

"(Penularan karena) Ada siswa yang tertular dari anggota keluarganya dulu lalu menulari teman-temannya. Ada juga guru yang tertular dari luar lalu menulari lingkungan sekolahnya,” ucap Aji.

Terpisah Kepala Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan Diono Susilo menuturkan dalam monitoring Covid-19 saat ini sebagian besar masyarakat merasa telah aman. Karenanya kemudian masyarakat mulai melonggarkan dan melanggar protokol kesehatan.

Diono menjabarkan melihat kondisi ini, pihaknya menilai perlu ada pendekatan hukum dalam penegakan protokol kesehatan. Hal ini perlu dilakukan untuk menekan penularan kasus Covid-19 dan mencegah munculnya kasus-kasus baru.

“Oleh sebab itu kami menilai masih adanya pendekatan hukum dalam penegakan protokol kesehatan, sehingga masyarakat tidak bermain-main soal ini dan sadar bahwa penularan masih terjadi,” kata Diono dalam dialog daring yang digelar KPCPEN, Rabu 10 November 2021.

Diono menuturkan, adanya sangsi hukum terutama bisa diarahkan untuk aktivitas-aktivitas massa yang mengarah pada kerumunan. “Tentu saja untuk pendekatan hukum juga melibatkan TNI-Polri,” pungkas Diono.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya