Cewek Open BO dan Pasangannya di Aceh Dicambuk
- VIVA/Dani Randi
VIVA – Seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang ditangkap Polisi Syariat dicambuk sebanyak 17 kali bersama pasangannya. Eksekusi itu dilakukan di Taman Sari, Banda Aceh, Rabu, 10 November 2021.
Mereka terbukti bersalah melanggar pasal Ikhtilath atau bermesraan dengan pasangan tidak sah, sesuai aturan qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Pasangan tersebut laki-laki berinisial AM (21) dan perempuan berinisial MA (23). Awalnya mereka ditangkap di sebuah hotel di Banda Aceh dalam razia gabungan.
Dari keterangan MA, dia menawarkan jasa untuk kencan atau open booking out (BO) di salah satu media sosial.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah mengatakan kedua terpinda diamankan Tim Gabungan Satpol PP-WH, TNI dan Polri pada bulan Agustus 2021 lalu.
“Mereka dijaring dalam razia penegakan syariat Islam oleh Petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh, dibantu TNI dan Polri,” katanya.
Dalam perkara tersebut, MA memasang tarif Rp1,5 juta untuk sekali kencan bersama AM. Namun, saat mereka di dalam kamar hotel petugas langsung menggrebek keduanya dan diamankan ke kantor Satpol PP.
Pemko Banda Aceh juga sudah menegur pemilik hotel yang masih melayani tamu pasangan yang belum memiliki ikatan pernikahan.