Cewek Open BO dan Pasangannya di Aceh Dicambuk

Terpidana pelanggar syariat islam dicambuk
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA – Seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang ditangkap Polisi Syariat dicambuk sebanyak 17 kali bersama pasangannya. Eksekusi itu dilakukan di Taman Sari, Banda Aceh, Rabu, 10 November 2021.

Kapolri Mau Anak Buahnya Dicek Setiap Hari untuk Berantas Judi Online

Mereka terbukti bersalah melanggar pasal Ikhtilath atau bermesraan dengan pasangan tidak sah, sesuai aturan qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Pasangan tersebut laki-laki berinisial AM (21) dan perempuan berinisial MA (23). Awalnya mereka ditangkap di sebuah hotel di Banda Aceh dalam razia gabungan. 

Maling Motor Baku Tembak dengan Polisi di Lampung, Senpi Rakitan Jenis Revolver Disita

Dari keterangan MA, dia menawarkan jasa untuk kencan atau open booking out (BO) di salah satu media sosial.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah mengatakan kedua terpinda diamankan Tim Gabungan Satpol PP-WH, TNI dan Polri pada bulan Agustus 2021 lalu.

Polisi Malaysia yang Terlibat Penembakan WNI Dibebastugaskan

“Mereka dijaring dalam razia penegakan syariat Islam oleh Petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh, dibantu TNI dan Polri,” katanya.

Dalam perkara tersebut, MA memasang tarif Rp1,5 juta untuk sekali kencan bersama AM. Namun, saat mereka di dalam kamar hotel petugas langsung menggrebek keduanya dan diamankan ke kantor Satpol PP.

Pemko Banda Aceh juga sudah menegur pemilik hotel yang masih melayani tamu pasangan yang belum memiliki ikatan pernikahan.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf

Polisi Tangkap Satu Pelaku Pembegalan terhadap Anggota Polresta Tangerang

Polisi masih mengejar dua begal lainnya.

img_title
VIVA.co.id
1 Februari 2025