5 Orang Dicokok Curi Besi Proyek Kereta Cepat, Polri Panggil WIKA

Konstruksi proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung.
Sumber :
  • VIVA/Dusep Malik

VIVA – Sebanyak lima orang dicokok polisi buntut menggondol besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur. Komplotan ini bahkan mencuri ratusan ribu kilogram besi sejak bulan Juli lalu. 

Korban TPPO di Myanmar Minta Pemerintah Indonesia Segera Pulangkan Mereka

"Total inventaris barang yang hilang seberat 118.081 kilogram. Kalau dirupiahkan mencapai Rp1 miliar," ujar Kapolsek Makasar, Komisaris Polisi T.F Hutagaol kepada wartawan, Rabu 10 November 2021.

Kasus ini terkuak setelah seorang pekerja mendapati sebuah potongan besi dekat pagar. Setelah ditelusuri, pekerja melihat para pelaku menaikan besi curian ke atas mobil pickup. 

Pembakar Kotak Suara Pilkada di Jambi Menyerahkan Diri

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Erwin Kurniawan menambahkan polisi bakal memanggil pihak PT Wijaya Karya (Wika) terkait kasus ini.

"Kami akan panggil untuk melakukan berita acara pemeriksaan," ujar Erwin menambahkan.

Prabowo Tetapkan UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Kadin Kaji Dampaknya ke Dunia Usaha

proyek kereta cepat Jakarta-Bandung

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Pemanggilan pihak PT Wika itu guna mengetahui berapa kerugian yang diderita akibat pencurian tersebut. Pihaknya pun sudah memeriksa empat orang saksi, yakni sekuriti, warga, juga pemilik mobil pickup. 

Kata Erwin, saat ini pihaknya pun masih fokus mengejar tujuh pelaku lain yang buron. Nantinya, penyidik pun akan menggali keterangan para pelaku guna mengungkap motif juga modus mereka.

"Kita juga akan berusaha melakukan upaya pengejaran terhadap para pelaku yang belum tertangkap kemudian akan kita gali dengan selengkap-lengkapnya peran masing-masing, motifnya serta ke mana barang itu kemudian dijual," kata Erwin lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya