Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat
- IG @tubagusjoddy
VIVA – Penyidik Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Jombang menetapkan Tubagus Muhammad Joddy sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febry Andriansyah alias Bibi. Kecelakaan maut itu terjadi di Tol Jombang, Jawa Timur, Kamis pekan lalu.
Penetapan tersangka Tubagus diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang dari penyidik kepolisian.
"Hari ini SPDP kita terima," kata Kepala Kejari Jombang Imran kepada wartawan pada Rabu, 10 November 2021.
Dia menjelaskan, dalam SPDP bernomor 837 itu, nama tersangka sudah disebutkan.
"(SPDP atas nama tersangka) Tubagus Muhammad Joddy," ujarnya.
Terkait kasus ini, Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat (2) dan (4) Undang-undang Lalu Lintas.
Imran mengatakan pihaknya langsung membentuk tim jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut. Tim nanti terdiri dari tiga jaksa. "Selanjutnya kami tinggal menunggu berkas," tuturnya.
Sebelumnya, mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan suaminya, Bibi mengalami kecelakaan pada Kamis, 4 November 2021. Vanessa dan Bibi tewas.
Adapun anak Vanessa dan pengasuhnya Siska Lorensa dilaporkan selamat dari kecelakaan maut tersebut. Keduanya hanya mengalami luka ringan. Sang sopir Tubagus Joddy juga selamat.
Video Instagram Story Tubagus Jody sempat viral. Video itu memperlihatkan sang sopir mengendarai mobil yang ditumpangi Vanessa dan keluarga mengebut dengan kecepatan lebih 190 Km/jam.
Polisi juga pernah menyampaikan bahwa Tubagus Joddy sempat mengaku bermain ponsel sebelum terjadi kecelakaan maut.
"Iya, katanya begitu saat diinterogasi," kata Kasi Laka Subdi Gakkum Ditlantas Polda Jatim Kompol Hendry Ferdinan Kennedy saat dikonfirmasi, Sabtu, 6 November 2021.
Merujuk keterangan Joddy, polisi pun menyita ponsel untuk pemeriksaan forensik.