Rugikan BNI Syariah Rp74 M, Bos Koperasi di Jawa Timur Ditahan
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan RDC (51 tahun), warga Malang, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pembiayaan channeling yang merugikan Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah sebesar lebih dari Rp74 miliar. Dalam kasus ini, tersangka merupakan pengendali Pusat Koperasi Syariah Al Kamil (Puskopsyah Al Kamil) Jawa Timur yang menerima kucuran kredit dari bank pelat merah itu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur M Dofir menjelaskan, kasus itu bermula ketika aparatnya menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI yang menerangkan adanya ketidakberesan keuangan, di antaranya terkait kerja sama antara Puskopsyah Al Kamil dengan BNI Syariah. Penyelidikan dan penyidikan pun dilakukan untuk memastikan ada atau tidak dugaan penyelewengan itu.
Hasil penyidikan diketahui, kasus itu bermula ketika pada tahun Puskopsyah Al Kamil sebagai koperasi sekunder yang memiliki 32 anggota (koperasi primair) melakukan kerja sama dalam pembiayaan channeling dengan BNI Syariah Cabang Malang pada Agustus 2013. Berdasarkan surat perjanjian Nomor 172 bertarikh 28 Agustus 2013, disepakati total pembiayaan yang dikucurkan BNI Syariah ke Puskopsyah Al Kamil sebesar Rp120 miliar, dengan ketentuan untuk koperasi primair Rp7 miliar.
Saat kerja sama terjadi, kata Dofir, Ketua Puskopsyah Al Kamil diketuai oleh IS yang dipasang oleh RDC selaku pengurus periode sebelumnya tanpa melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT). Begitu juga dengan koperasi-koperasi primair direkayasa oleh RDC.
"Dari koperasi ini RDC membuat seolah-olah koperasi yang memenuhi syarat pendirian untuk dijadikan koperasi primair anggota Puskopsyah sebagai koperasi sekunder sebagai penerima pembiayaan," katanya dalam keterangan tertulis diterima pada Selasa, 9 November 2021.
Karena secara dokumen dinilai memenuhi syarat, BNI Syariah pun menyetujui pengajuan kerja sama pembiayaan yang diajukan Puskopsyah Al Kamil. Dana pun cair sebesar lebih dari Rp157 miliar selama 2013-2015. Hingga kemudian koperasi itu gagal membayar angsuran atau mengalami kredit macet sejak tahun 2017 dengan sisa tanggungan lebih dari Rp74 miliar.
Dofir mengatakan, penetapan tersangka terhadap RDC diputuskan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup. "Setelah proses pemeriksaan 65 orang saksi, baik dari anggota koperasi maupun masyarakat umum dan Bank BNI Syariah, RDC ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka pada 9 November 2021 dan dilakukan penahanan," kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya itu.