MUI Gelar Ijtima Ulama Bahas Khilafah Hingga Nikah Online

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh.
Sumber :
  • Dokumen BNPB

VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dimulai hari ini, Selasa, 9 November 2021 hingga Kamis. Sejumlah permasalahan keagamaan dan permasalahan kebangsaan dibahas dalam Ijtima kali ini. 

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ini tak hanya menjadi kajian keagamaan semata, tetapi menjadi pedoman bagi umat dalam menghadapi berbagai persoalan keumatan dan kebangsaan, tapi juga penentu arah untuk mengokohkan fungsi dan peran ulama.

Ia menjelaskan agenda Ijtima akan membahas berbagai persoalan strategis kebangsaan, masalah fikih kontemporer, serta masalah hukum dan perundangan-undangan.

Pengamat Tengarai Gerakan Demo RUU Pilkada usai Putusan MK Disusupi Kelompok Radikal

Antara lain, kriteria penodaan agama, jihad dan khilafah dalam bingkai NKRI, panduan pemilu yang lebih maslahat, distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan, dan masalah perpajakan.

"Sebagai contoh, ada elemen masyarakat yang memaknai sempit makna jihad hanya terbatas pada perang dan makna khilafah hanya kepada kembali ke pada abad pertengahan. Tetapi di sisi yang lain ada juga orang yang menafsir ulang hingga terlalu jauh dari prinsip-prinsip keagamaan bahkan ada upaya menghilangkan bab jihad dan khilafah dalam pelajaran keagamaan," kata Asrorun Niam Sholeh saat membuka pelaksanaan Ijtima Ulama Komisi Fatwa di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa.

Polemik Salam Lintas Agama, Ini Sikap Gerakan Pemuda Al Washliyah

Sementara di sisi fikih kontemporer akan membahas mengenai hukum pernikahan online, cyptocurrency, pinjaman online, transplantasi rahim, zakat perusahaan, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardh hasan, dan zakat saham.

"Kita mengundang berbagai ahli di bidangnya di antara adalah lewat FGD (forum group discussion) terkait dengan persoalan aset kripto mengundang dari Bappebti dan juga pelaku usaha serta dari pemegang kebijakan terkait," kata dia.

Sedangkan untuk masalah hukum dan perundang-undangan, ijtima akan membahas tinjauan atas RUU Minuman Beralkohol, tinjauan atas RKUHP terkait perzinaan, dan tinjauan atas peraturan tata kelola sertifikasi halal.

"Dalam konteks inilah ijtima ulama komisi fatwa didedikasikan untuk kepentingan membangun kesetaraan dan juga membangun kesepahaman di dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara untuk merumuskan berbagai hal," kata dia. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya